styleguide.id – Mahfud MD mengungkapkan bahwa usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi kendala politik. Persyaratan ketat dalam proses pemakzulan menjadikannya sulit mencapai DPR.
Dalam siniar Terus Terang, Mahfud menegaskan, meski ada alasan hukum, namun kepentingan politik memainkan peran penting. Perubahan situasi politik bisa mempengaruhi kemudahannya.
Proses Pemakzulan dalam Konstitusi
Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 7A UUD 1945, membahas mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden. Proses ini mengharuskan adanya sidang pleno DPR dengan dihadiri dua per tiga anggotanya.
Pemakzulan memerlukan tuduhan berat seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela. Mahfud MD mencontohkan kasus pemecatan kepala pemerintahan Thailand akibat perbuatan tercela meski baru menang pemilu.
DPR mesti mendapatkan persetujuan sebelum kasus pemakzulan dibawa ke Mahkamah Konstitusi. MK akan memutuskan keberadaan pelanggaran, setelah itu keputusan final dilakukan MPR dengan persetujuan dua per tiga.
Dominasi Koalisi Indonesia Maju Plus
Koalisi Indonesia Maju Plus mendominasi parlemen dengan 470 kursi DPR. Sebaliknya, PDI-P oposisi memiliki 110 kursi, membuat pemakzulan menjadi proses politik yang menantang.
Dukungan mayoritas mutlak sulit dicapai mengingat dominasi satu kelompok partai. Mahfud mengatakan bahwa perubahan situasi politik dapat mempermudah pelaksanaan pemakzulan secara hukum.
Langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati DPR dan MPR. Mahfud menyebut langkah ini sebagai wujud aspirasi konstitusional yang sah.
Surat ini diteken empat purnawirawan, antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Mereka mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden sesuai ketentuan hukum.
Mahfud menegaskan pentingnya merespons tindakan ini dengan positif, dibanding cara provokatif di media sosial yang tidak jelas asal usulnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: