Rabu, 11 JUNI 2025 • 12:20 WIB

Sidang Gugatan Hak Cipta Keenan Nasution Terhadap Vidi Aldiano Ditunda

Author

styleguide.id – Sidang gugatan hak cipta oleh Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, sidang ini harus ditunda karena pihak Vidi diminta melengkapi berkas legalitas.

Penundaan dilakukan setelah kuasa baru untuk pihak Vidi diberikan dan legalitasnya belum terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan hak cipta ini mencuri perhatian publik karena melibatkan nama besar seperti Vidi Aldiano dan Keenan Nasution. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengajukan gugatan dengan dugaan penggunaan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin oleh Vidi Aldiano.

Kasus ini terdaftar dengan nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Sebelum masuk ke ranah hukum, kedua belah pihak sebenarnya sudah mencoba bernegosiasi namun gagal mencapai kesepakatan.

Proses Persidangan Terkini

Sidang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 Juni 2025 harus ditunda hingga 17 Juni 2025. Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan, hal ini disebabkan oleh legalitas dari pihak Vidi yang belum lengkap.

Minola menjelaskan, “Karena kuasa baru diberikan kemarin, jadi untuk legalitasnya belum terdaftarkan di PN Jakarta Pusat.” Dengan catatan tambahan bahwa setelah berkas lengkap, sidang akan memasuki sesi tanya jawab.

Persiapan Pihak Vidi Aldiano

Kuasa hukum Vidi Aldiano, Sordame Purba, mencatat bahwa timnya baru menerima kuasa tersebut dan tengah menyelesaikan berkas legalitas yang tertunda. Yakup Hasibuan akan memimpin tim kuasa hukum yang dibentuk untuk menjalankan tugas ini.

Sordame mengatakan, “Kita baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi,” sambil menjelaskan kesiapan tim kuasa hukum yang terdiri dari 15 pengacara. “Kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa,” menambahkan kesiapannya dalam menangani kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU