styleguide.id – Kasus penipuan daring dengan modus love scamming kembali mencuat setelah menimpa seorang staf media Presiden Prabowo Subianto. Korban bernama Kani Dwi Haryani mengalami kerugian hingga Rp48 juta akibat penipuan ini.
Polda Banten saat ini tengah mengungkap kasus tersebut, yang menyoroti meningkatnya kejahatan siber di Indonesia, terutama penipuan online yang tidak mengenal usia maupun latar belakang korban.
Modus Operandi Love Scamming
Love scamming adalah jenis penipuan daring yang memanfaatkan kedok mencari pasangan. Pelaku menggunakan identitas palsu untuk menargetkan korban, sering kali dengan menyampaikan cerita emosional agar korban merasa terikat.
Dalam kasus ini, seorang pelaku bernama Marpuah yang berusia 21 tahun, menggunakan akun Instagram palsu bernama Febrian. Ia berkomunikasi dengan korban, Kani Dwi Haryani, dengan mengaku sebagai mantan pilot.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari komentar di Instagram yang ditujukan kepada Kani dan direspons dengan antusiasme dari pihak korban.
Pola Komunikasi dan Permintaan Uang
Setelah beberapa bulan berkomunikasi, tersangka mulai meminta bantuan finansial kepada Kani, dimulai dengan pinjaman sebesar Rp13 juta untuk alasan administrasi kerja sepupunya, diikuti dengan permintaan Rp35 juta untuk biaya pelatihan di maskapai Emirates.
Seluruh komunikasi mereka berlangsung intens melalui pesan WhatsApp, yang menunjukkan Kani terpikat oleh cerita yang disampaikan oleh tersangka. Bahkan, Kani mengirimkan karangan bunga ke alamat yang diklaim pelaku sebagai alamat tinggalnya.
Seiring berjalannya waktu, Kani mulai merasa curiga terhadap kebenaran identitas dan situasi yang diceritakan oleh Marpuah, membangkitkan niatnya untuk mengecek keabsahan alamat tersebut.
Penemuan dan Tindakan Hukum
Setelah melakukan pengecekan langsung ke alamat yang diberikan dan menemukan bahwa itu adalah alamat fiktif, Kani akhirnya melaporkan kejadian ini ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Ini merupakan titik penting dalam pengungkapan kasus penipuan ini.
Marpuah kini dihadapkan pada Polda Banten dengan pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang ITE dan pasal 377 KUHP mengenai penipuan. Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Yudhis Wibisana, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya penipuan online serta perlunya melaporkan tindakan yang mencurigakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: