Jumat, 20 JUNI 2025 • 09:48 WIB

BPOM Temukan 9 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Author

Generated by Journalist AI

styleguide.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menemukan sembilan produk obat herbal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Temuan ini berdasarkan pengujian terhadap 683 produk obat dan suplemen pada Mei 2025.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memperingatkan bahwa produk-produk ini tidak memiliki izin edar resmi dan bisa mengakibatkan risiko serius seperti serangan jantung dan stroke.

Temuan Berbahaya dari BPOM

Dalam pengujian yang dilakukan, BPOM mengungkapkan sembilan produk obat berbahan alam (OBA) mengandung berbagai BKO, termasuk sildenafil, tadalafil, dan metformin. Temuan ini menciptakan keprihatinan karena produk-produk tersebut tidak hanya berbahaya tetapi juga tanpa izin edar resmi.

Taruna Ikrar menyatakan, “Temuan kami menunjukkan 9 produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.” Penggunaan BKO dalam produk herbal mengejutkan, terutama karena klaim yang diberikan adalah untuk manfaat kesehatan.

Para produsen mencantumkan klaim menarik, misalnya peningkat stamina pria dan pelangsing, sementara di balik itu terdapat senyawa berisiko tinggi. Tindakan ini menjadi pelanggaran serius yang dapat merusak citra obat herbal tradisional Indonesia yang seharusnya alami dan aman.

Risiko Kesehatan yang Mengintai

BPOM telah mengidentifikasi beberapa jenis BKO berbahaya pada produk yang ditemukan, di antaranya sildenafil dan tadalafil yang dapat menyebabkan stroke serta gangguan penglihatan. Selain itu, asam mefenamat dan natrium diklofenak diketahui dapat menyebabkan masalah lambung dan kerusakan hati.

Sibutramin juga terdeteksi dalam sejumlah produk, yang dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke. Deksametason dan siroheptadin pun dapat mengganggu hormon dan menurunkan sistem kekebalan tubuh.

Taruna menegaskan, “Ini bukan hanya masalah administratif. Ini soal nyawa konsumen.” Oleh karena itu, BPOM memberikan perhatian serius terhadap penanganan produk yang terkontaminasi BKO.

Tindakan dan Imbauan BPOM

BPOM berkomitmen untuk tidak mentolerir pelaku usaha yang mencampurkan BKO dalam produk obat herbal. Pelanggaran ini melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang dapat berujung pada sanksi penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Dengan melakukan pengawasan yang ketat, BPOM berupaya menjaga kesehatan masyarakat dan menindaklanjuti laporan dari negara lain, termasuk Singapura dan Thailand, mengenai produk OBA asing yang juga mengandung BKO.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada produk yang menjanjikan hasil instan, terutama yang dijual di platform daring. BPOM juga mengingatkan agar masyarakat selalu melakukan Cek KLIK: Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum melakukan pembelian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU