styleguide.id – Ketegangan yang meningkat di kawasan Timur Tengah berdampak pada keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia. Pembatalan penerbangan banyak terjadi setelah serangan balasan Iran terhadap Pangkalan Militer Amerika Serikat di Qatar.
Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), mengungkapkan bahwa situasi ini bisa mengganggu perjalanan jemaah dari Indonesia ke Arab Saudi.
Dampak Serangan ke Pangkalan Militer AS
Serangan rudal yang diluncurkan oleh Iran ke Al Udeid, Qatar, berdampak signifikan pada penerbangan internasional, termasuk untuk Indonesia. Firman menjelaskan bahwa maskapai yang beroperasi di rute ke Timur Tengah telah memberikan pengumuman mengenai pembatalan penerbangan, yang berdampak pada jemaah haji dan umrah.
Dampak dari ketegangan ini, menurut Firman, berpotensi menyebabkan pembatalan atau penjadwalan ulang yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Oleh karena itu, ia menekankan betapa pentingnya untuk mempersiapkan jemaah dan calon jamaah atas situasi darurat yang mungkin terjadi.
Status Hukum Pembatalan
Firman juga menginformasikan bahwa dalam situasi seperti ini, pembatalan atau penjadwalan ulang bisa dikategorikan sebagai force majeure. Terminologi ini menyiratkan bahwa jemaah yang terpaksa membatalkan perjalanan tidak akan dikenakan biaya tambahan yang memberatkan.
Dengan situasi yang memanas, penting bagi para jemaah untuk memahami kemungkinan pembatalan yang dapat terjadi serta ekspektasi biaya yang mungkin timbul akibat situasi ini.
Koordinasi dengan Pihak Maskapai
HIMPUH mengimbau agar anggota yang saat ini masih berada di Saudi untuk terus berkomunikasi dengan maskapai penerbangan mereka. Dalam situasi penundaan, maskapai diharapkan untuk menyediakan akomodasi dan biaya konsumsi bagi para jemaah yang terdampak.
Bagi jemaah yang dalam proses pemulangan dan berada di negara transit, Firman mengingatkan pentingnya untuk segera berbicara dengan KBRI atau KJRI setempat. Ini bertujuan agar data jemaah dapat dicatat dengan benar untuk memudahkan penanganan dan pemulangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: