Jumat, 11 JULI 2025 • 08:26 WIB

Ahmad Dhani Laporkan Psikolog Lita Gading ke Polisi

Author

styleguide.id – Ahmad Dhani melaporkan psikolog Lita Gading ke pihak berwajib setelah sebuah video viral yang mengungkit isu personal mengenai keluarganya. Kasus ini mencuat setelah komentar tentang dampak psikologis yang dapat dialami anak-anak mereka menjadi sorotan publik.

Kedatangan Dhani dan keluarganya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan keseriusan mereka untuk menempuh jalur hukum. Ini menjadi episode lanjutan dari drama yang melibatkan berbagai pihak, menyoroti sensitivitas isu perilaku publik.

Awal Mula Kejadian

Kejadian ini berawal dari unggahan video psikolog Lita Gading di Instagram. Dalam videonya, ia membahas hubungan masa lalu antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty, serta dampak psikologis bagi anak mereka, SF.

Lita menekankan bahwa konflik yang dibuka ke publik dapat menimbulkan masalah bagi anak dengan pernyataannya, “Justru kalian itu menaruh lubang di dalam hati anak sendiri.” Ia juga mengingatkan Mulan Jameela untuk menjaga nama baik mereka sebagai orang tua dan pejabat.

Tanggapan Publik dan Langkah Hukum

Video Lita Gading memicu banyak reaksi di media sosial, dengan sebagian publik mendukungnya serta lainnya melawan. Beberapa pengguna malah menyebarkan foto dan identitas anak Dhani, menciptakan kegaduhan lebih lanjut yang berpotensi membuat keluarga Dhani khawatir.

Menyikapi situasi tersebut, Dhani dan Mulan memutuskan untuk mengadukan masalah ini ke KPAI pada tanggal 9 Juli 2025. Dari informasi KPAI, aduan tersebut akan ditelaah, menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani isu ini.

Proses Pelaporan

Di tengah ketegangan, Al Ghazali, putra Dhani, tersulut emosi dan ingin langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Namun, karena masih di bawah pengampuan, akhirnya Dhani yang melapor atas nama keluarganya.

Pada 10 Juli 2025, Dhani dan Al hadir di Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan eksploitasi anak dan penyebaran konten negatif di media sosial. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE yang dapat mengakibatkan hukuman minimal lima tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU