styleguide.id – Keterlambatan penerbangan masih menjadi isu yang mengganggu bagi banyak penumpang, especialmente di musim liburan atau saat cuaca ekstrem. Meski hal ini sering terjadi, banyak yang belum sadar akan hak mereka terkait kompensasi yang seharusnya diterima saat terjadi delay.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015 menjadi acuan dalam penanganan keterlambatan penerbangan di Indonesia. Aturan ini menjelaskan hak penumpang, tanggung jawab maskapai, dan jenis-jenis kompensasi yang wajib diberikan.
Jenis Delay dan Hak Kompensasi Penumpang
Dalam PM 89/2015, keterlambatan penerbangan digolongkan ke dalam enam kategori berdasarkan durasi keterlambatan. Compensasi ini bervariasi, mulai dari minuman ringan untuk delay 30-60 menit hingga uang tunai Rp300.000 untuk keterlambatan lebih dari 240 menit.
Penumpang yang terkena dampak keterlambatan berhak atas kompensasi sesuai kategori yang berlaku. Jika penerbangan dibatalkan, mereka memiliki opsi untuk dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mendapatkan pengembalian biaya tiket.
Pengembalian biaya ini dilakukan secara tunai untuk tiket yang dibeli dengan uang tunai dan maksimal dalam 30 hari kalender via transfer untuk pembelian non-tunai. Dalam hal keterlambatan lebih dari enam jam, maskapai diwajibkan untuk menyediakan akomodasi.
Penyebab Delay dan Tanggung Jawab Maskapai
Keterlambatan penerbangan dapat muncul akibat berbagai faktor, termasuk manajemen maskapai, kondisi cuaca, atau masalah teknis. Jika keterlambatan disebabkan oleh kesalahan manajemen maskapai, seperti kesiapan awak kabin atau pesawat, mereka wajib memberikan kompensasi.
Namun, jika penyebab keterlambatan adalah kondisi cuaca buruk atau gangguan teknis di bandara, maskapai tidak berkewajiban memberikan kompensasi. Meski begitu, mereka tetap harus memberikan informasi yang jelas kepada penumpang mengenai situasi yang terjadi.
Oleh karena itu, penting bagi penumpang untuk selalu mencari informasi resmi dari petugas maskapai serta mencatat durasi keterlambatan beserta kategori kompensasinya.
Apa yang Harus Dilakukan Penumpang?
Penumpang perlu tahu langkah yang tepat saat menghadapi keterlambatan. Pertama, mereka harus meminta penjelasan resmi dari petugas maskapai di ruang tunggu bandara.
Selanjutnya, mencatat durasi delay dan kategori kompensasi sangat dianjurkan. Pastikan untuk menyimpan bukti tiket, boarding pass, dan dokumentasi penting lainnya sebagai dasar untuk klaim.
Jika maskapai tidak memberikan respons yang memuaskan, penumpang dapat mengajukan aduan ke Contact Center 151 Kemenhub untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Pihak maskapai juga dianjurkan untuk memiliki staf khusus yang menangani masalah ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: