styleguide.id – Kasus hak cipta kembali mencuat, kali ini menyoroti Doadobadai Hollo, yang lebih dikenal sebagai Badai, mantan personel band Krispatih.
Ia mengklaim terjadi pelanggaran hak cipta terhadap lagu ciptaannya berjudul ‘I Still Love You’, yang dinyanyikan oleh Rayen Pono.
Kronologi Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Badai menjelaskan bahwa lagu ‘I Still Love You’ dirilis pada tahun 2016 di bawah label Halo Entertainment Indonesia, tersedia di platform digital seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music.
Setelah melakukan pendataan ulang katalog lagu sebulan lalu, ia terkejut menemukan namanya tidak tertera sebagai pencipta lagu, melainkan nama Rayen Pono yang tercantum.
Hak Moral dan Permintaan Royalti
Sebagai pencipta lagu, Badai menegaskan bahwa ia memiliki hak moral di bawah Undang-Undang Hak Cipta, yang mengharuskan namanya dicantumkan dalam karya ciptaannya.
Ia merasa dirugikan karena nama dan haknya tidak diakui, dan lebih lanjut, tidak menerima royalti yang signifikan sejak lagu tersebut dirilis.
Langkah Hukum Melalui Surat Somasi
Badai, melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, telah mengirimkan tiga kali surat somasi kepada PT Halo Entertainment Indonesia untuk menuntut pengakuan haknya.
Somasi pertama dilayangkan pada 19 Juni 2025, namun tidak mendapat respons dari pihak label, sedangkan somasi kedua hanya mendapat tanggapan pada 7 Juli 2025 setelah Badai meminta bantuan dari seorang sahabat yang bekerja di sana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: