Senin, 04 AGUSTUS 2025 • 10:41 WIB

Pembayaran Royalti untuk Suara Alam: Pentingnya Mematuhi Kewajiban Hukum

Author

styleguide.id – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan pentingnya pembayaran royalti untuk suara alam yang digunakan di restoran dan kafe. Praktik penggunaan suara alam tanpa kewajiban royalti dinilai sebagai cara untuk menghindari tanggung jawab hukum yang semestinya dipatuhi.

Pemahaman Tentang Royalti Suara Alam

Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa beberapa pelaku usaha mulai menggunakan suara alam, seperti kicauan burung, untuk menghindari pembayaran royalti musik. “Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun restoran atau kafe menggunakan lagu-lagu internasional, mereka tetap harus mematuhi aturan yang ada. “Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional,” jelasnya.

Dharma mengingatkan pentingnya melakukan pembayaran royalti yang tepat untuk setiap pemanfaatan suara yang dilindungi hak cipta agar dapat menghormati hak para pencipta.

Tanggapan Terhadap Narasi Menghindari Royalti

Menanggapi kritik bahwa pembayaran royalti membebani pelaku usaha, terutama usaha kecil, Dharma mengungkapkan rasa keberatan. “Saya menyayangkan munculnya narasi bahwa pembayaran royalti dianggap memberatkan pelaku usaha,” katanya.

Ia menekankan bahwa kewajiban ini mencerminkan penghormatan terhadap hak pencipta dan mengingatkan, “Bagaimana kita pakai sebagai menu tapi enggak mau bayar? Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi.”

Dharma juga menganggap narasi yang menyebutkan kewajiban membayar royalti dapat mematikan usaha kecil seperti kafe adalah keliru. “Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe,” tegasnya.

Langkah Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta

Belum lama ini, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali karena pelanggaran hak cipta. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, kini ditetapkan sebagai tersangka karena memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.

Tarif royalti untuk restoran dan kafe ini diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI, di mana pelaku usaha diwajibkan membayar Rp60.000 per kursi per tahun untuk Royalti Pencipta dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk Royalti Hak Terkait. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman yang tepat mengenai penggunaan karya yang dilindungi hak cipta sangatlah penting.

Dharma Oratmangun berharap agar setiap pelaku usaha menghormati aturan-aturan yang ada, untuk menghindar dari masalah hukum di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU