302 WNA Dapat Izin Tinggal Darurat di Bali Imbas Konflik Timur Tengah
Sebanyak 302 warga negara asing (WNA) telah mendapat izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) oleh Imigrasi Bali akibat konflik yang melanda Timur Tengah. Data ini tercatat hingga 5 Maret 2026.
Baca juga: Aksi Pria Berjaket Ojol Viral di Atas Kereta KRL di Stasiun Cikini
Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar menerbitkan masing-masing 244 dan 58 izin. Kepala Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti meminta WNA yang terdampak segera mengurus administrasi.
Kepala Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, menjelaskan bahwa penerbitan ITKT dimulai sejak 2 Maret 2026. Pemohon diwajibkan membawa dokumen lengkap seperti paspor asli, surat pembatalan penerbangan, serta tiket yang dibatalkan.
ITKT diberikan dengan masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang tergantung pada perkembangan situasi. Hal ini bertujuan memastikan kepastian bagi WNA yang terjebak akibat keadaan darurat di negara asal.
Pemerintah juga memberikan keringanan denda bagi WNA yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan, di mana tidak ada beban denda yang dikenakan.
Baca juga: Olahraga Teratur: Investasi Kesehatan Jantung yang Tak Boleh Diabaikan
Terkait konflik di Timur Tengah, sejumlah penerbangan internasional dibatalkan. Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencatat hingga 4 Maret 2026, terdapat 35 penerbangan internasional yang dibatalkan, termasuk 20 keberangkatan dan 15 kedatangan.
Ribuan calon penumpang, totalnya 5.905 orang, terpaksa gagal terbang. Meskipun demikian, jalur penerbangan menuju Dubai, Doha, dan Abu Dhabi masih dibuka secara terbatas.
Salah satu penerbangan maskapai Emirates dengan nomor EK-369 berhasil lepas landas menuju Dubai setelah terparkir selama empat malam di Bandara Ngurah Rai.
Imigrasi bekerja sama dengan instansi terkait menjamin kelancaran administrasi bagi WNA yang terdampak. R Haryo Sakti menegaskan pentingnya komunikasi antara WNA dan pihak imigrasi agar semua berjalan lancar.
Regulasi mengenai overstay lebih fleksibel dengan kebijakan nol denda bagi WNA yang terpengaruh oleh situasi ini, terutama bagi mereka yang melebihi masa izin tinggal yang ditentukan.
Dengan langkah ini, pemerintah berusaha memberikan solusi praktis sambil tetap mempertahankan kewajiban hukum yang ada.
Baca juga: Tips Aman Berolahraga: Cara Mencegah Cedera
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: