Pemilik Restoran Bibi Kelinci di Jakarta Jadi Tersangka, Kasus Pencurian Semakin Rumit
Nabilah O'Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, kini menjadi tersangka dalam kasus pencurian yang terjadi di restorannya. Perkembangan menegangkan ini diungkapkan Nabilah setelah lima bulan menghadapi situasi yang membuat hidupnya terpuruk.
Baca juga: Sri Mulyani: Tidak Pernah Lelah Mencintai Indonesia Meski Menghadapi Tantangan
Nabilah melaporkan bahwa pada 19 September 2025, pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR dituduh membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman. Keputusan untuk menjadikan Nabilah sebagai tersangka menambah beban emosional bagi dirinya yang hanya ingin mencari keadilan.
Kasus pencurian di restoran Bibi Kelinci terjadi pada Kamis, 19 September 2025, ketika Nabilah melaporkan bahwa ZK dan ESR dituduh mencuri sejumlah makanan dan minuman. Sejak saat itu, kasus ini telah mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian dan media.
Setelah pelaporan tersebut, ZK dan ESR ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian dengan kasus yang telah teregistrasi. Nabilah mengaku merasa dikhianati dan tertekan akibat situasi yang menimpa dirinya dalam waktu yang cukup lama.
Dia menjelaskan bahwa perjuangannya untuk membersihkan namanya merupakan hal yang sangat berat dan membuatnya merasa stres. Dalam pernyataannya, Nabilah menyebutkan ketidaknyamanan yang dialaminya selama lima bulan menjadi tersangka tanpa bisa berbuat banyak.
Baca juga: Fenomena Film KPop Demon Hunters di Netflix
Nabilah dalam sebuah wawancara mengungkapkan, "Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara." Pernyataan ini menunjukkan betapa beratnya beban yang dia hadapi dalam proses hukum yang rumit ini.
Dia juga menyebutkan bahwa selama proses penyelidikan, ada tekanan untuk mengakui pernyataannya sebagai fitnah dan permintaan uang sebesar Rp 1 miliar. Ini semakin memperjelas ketegangan yang dialami Nabilah di tengah kasus yang melibatkannya.
Nabilah meminta keadilan kepada pihak berwenang, termasuk Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membela hak-haknya dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo, memberikan klarifikasi terkait kasus ini, menyatakan bahwa ZK dan ESR telah dilaporkan dan kini menjadi tersangka. "Betul, kedua terlapor sudah jadi tersangka," ujarnya yang mencerminkan komitmen kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Keduanya dijadwalkan untuk menjalani pemanggilan pemeriksaan pada 9 Maret 2026. Namun, mereka telah meminta penundaan melalui kuasa hukum, yang menunjukkan complicitas di dalam kasus ini.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas hukum yang harus dihadapi oleh Nabilah sebagai pemilik restoran dan pelaku yang dituduh melakukan pencurian. Dinamika antara pemilik dan pelaku merupakan hal yang jarang terjadi dan menambah lapisan sulit dalam penyelesaian kasus.
Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Soal Royalti Lagu di DPR RI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: