Brimob di Maluku Dipecat Usai Kasus Penganiayaan Siswa, Proses Hukum Terus Berlanjut
Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, baru saja dipecat setelah terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian siswa berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku.
Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Reaksi Publik dan Diskursus Sosial
Meski sudah dipecat, proses hukum terhadapnya tetap dilanjutkan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa Bripda MS dipecat melalui sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah melalui proses kode etik.
Penjatuhan sanksi ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto. Berkas perkara terkait kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.
Baca juga: Fenomena Film KPop Demon Hunters di Netflix
Bripda MS menghadapi ancaman hukuman berdasarkan pasal berlapis yang mencakup Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Proses hukum ini dijamin berjalan dengan transparan dan terbuka untuk publik.
Polri juga menunjukkan kepedulian terhadap NK, kakak AT, yang merupakan korban dalam insiden ini dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif.
Irjen Isir menegaskan, "Kami turut merasa kehilangan dan berduka yang mendalam terhadap korban ananda AT. Kami fokus memberikan perawatan kesehatan bagi ananda NK agar bisa pulih kembali."
Baca juga: Pesona Sepatu Putih: Item Fashion Wajib di Setiap Lemari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: