Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo Resmi Menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV
Pengadilan Negeri Solo telah mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Hal ini menjadi langkah kedua setelah permohonan sebelumnya ditolak pada percobaan pertama.
Baca juga: Mengoptimalkan Kesehatan Mental Melalui Olahraga
Permohonan ganti nama diajukan pada 19 Desember 2025 dan diputuskan pada sidang 21 Januari 2026, dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemohon.
Pengajuan permohonan ganti nama KGPH Purbaya terdaftar dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Proses persidangan dimulai dengan pembacaan permohonan pada awal Januari 2026.
Setelah sidang awal, pemohon melakukan perbaikan data, yang kemudian diikuti dengan pengujian bukti pada sidang kedua. Pengadilan mengkaji seluruh dokumen yang diajukan sebelum memutuskan permohonan.
Baca juga: Kecerdasan Buatan Membuka Era Baru dalam Perawatan Keguguran
Pada sidang yang berlangsung pada 21 Januari 2026, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut dengan sejumlah ketentuan penting. Salah satu poin utama adalah mengizinkan pemohon untuk mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Keputusan ini juga mencakup instruksi untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta dalam mendata perubahan nama dan menerbitkan KTP baru. Selain itu, pemohon diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp 184.000.
Keputusan ini menjadi langkah signifikan bagi KGPH Purbaya dalam memperkuat identitas resminya. Sebelumnya, usaha ganti nama ini mengalami penolakan pada percobaan pertama.
Dalam pernyataan resmi, diungkapkan bahwa keinginan untuk mengganti nama merupakan bagian dari upaya memperkuat pengakuan identitas. Pemohon diminta untuk melanjutkan proses administratif agar semua dokumen resmi tercantum dengan nama baru sesuai keputusan pengadilan.
Baca juga: Destinasi Menakjubkan untuk Menyaksikan Sunset di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: