Sindikat Jual Beli Bayi di Medan Terungkap Melalui TikTok
Polisi berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di Kwala Bekala, Medan Johor, Sumatra Utara. Dalam operasi ini, sembilan orang tersangka ditangkap, termasuk kepala sindikat yang memanfaatkan TikTok sebagai platform promosi.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perlakuan Istimewa Selebritas di DPR
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sindikat ini tidak hanya melakukan penjualan daring, tetapi juga menjalin jaringan di berbagai daerah seperti Balige, Banda Aceh, dan Pekanbaru.
Polisi telah berhasil menangkap sembilan orang yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi. Tersangka yang ditangkap antara lain HD (46), HT (24), dan J (47), di mana HD berperan sebagai pemimpin sindikat dibantu oleh HT.
Modus operandi sindikat ini melibatkan target calon pembeli dengan menyamar sebagai penyedia layanan adopsi anak melalui TikTok. Kombes Pol Jean Calvijn menjelaskan, "Mereka mempromosikan penjualan bayi ini melalui platform TikTok yang sudah memiliki banyak pengikut dengan menyamarkannya seolah-olah menyediakan adopsi anak."
Baca juga: Tips Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang yang Cozy
Kasus ini terungkap setelah laporan dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan dari HD, yang kerap dikunjungi oleh perempuan hamil. Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan seorang ibu hamil dengan inisial BS tinggal di rumah kontrakan HD.
Jean Calvijn menambahkan, "Saat petugas datang ke kontrakan HD, ternyata ada seorang ibu hamil berinisial BS yang tinggal di rumah itu. Awalnya BS mengaku disandera dan disekap oleh HD. Namun belakangan diketahui ternyata BS sengaja tinggal di sana dan terikat kontrak bahwa bayinya akan dijual HD jika nanti sudah melahirkan."
Penyelidikan lebih dalam mengungkap bahwa HD telah terlibat dalam beberapa transaksi jual beli bayi. Bayi dapat dibeli seharga Rp10 juta dan dijual kembali dengan harga mencapai Rp25 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dua bayi berusia 2 hari dan 5 hari yang sudah siap untuk dijual. Jean Calvijn menekankan bahwa praktik ini adalah tindak kejahatan yang harus dikecam dan sangat merugikan masyarakat.
Baca juga: Uya Kuya Hadapi Penjarahan Rumah Setelah Viral Video Joget Anggota DPR RI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: