Patung Macan Putih Kediri Resmi Mendapat Hak Kekayaan Intelektual
Patung macan putih di Desa Balongjeruk, Kediri, baru-baru ini resmi mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk melindungi karya seni masyarakat setempat.
Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Reaksi Publik dan Diskursus Sosial
Penyerahan sertifikat HKI dilakukan oleh Haris Sukamto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang dihadiri oleh pejabat terkait.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan langkah penting dalam perlindungan ide dan karya anak bangsa, terutama bagi masyarakat desa. Haris Sukamto menyatakan, "HKI ini menjadi bentuk perlindungan atas ide dan kreativitas masyarakat Desa Balongjeruk."
Dengan adanya HKI, diharapkan patung ini bukan hanya menjadi simbol desa, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi warganya. Haris mengungkapkan, "Harapannya, patung ini bukan hanya simbol, tetapi juga sumber pendapatan."
Baca juga: Kecerdasan Buatan Membuka Era Baru dalam Perawatan Keguguran
Haris Sukamto menjelaskan bahwa kepemilikan HKI membuka peluang untuk komersialisasi karya seni secara legal dan berkelanjutan. "Ke depan, karya ini bisa dikembangkan dan dikomersialisasikan secara bijak sehingga memberikan manfaat ekonomi," tuturnya.
Viralnya patung macan putih telah menarik perhatian dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Balongjeruk, menunjukkan bahwa kreativitas lokal dapat mendukung perekonomian daerah.
Agus Sugiarto, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri, menyatakan bahwa fasilitasi HKI mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual. Ia menegaskan, "Fasilitasi HKI ini bertujuan mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual sekaligus memberikan perlindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa di Kabupaten Kediri."
Dengan dukungan ini, diharapkan seniman lokal dapat lebih berdaya saing dan ekonominya pun dapat meningkat secara signifikan.
Baca juga: Olahraga Teratur: Investasi Kesehatan Jantung yang Tak Boleh Diabaikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: