Gugatan Seorang Pria Banyuwangi Terkait Status Keluarga Terhadap Denada
Denada tengah menghadapi sebuah gugatan yang menarik perhatian luas, di mana seorang pria asal Banyuwangi menuduhnya sebagai ibu yang menelantarkan dirinya.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Terbaru untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Baik
Denada memilih untuk tidak memberikan tanggapan langsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim manajer dan kuasa hukumnya.
Gugatan resmi diajukan di Pengadilan Negeri Banyuwangi oleh Al Ressa Rizky Rosano, pria berusia 24 tahun yang mengaku sebagai anak kandung Denada.
Ia menuduh bahwa sejak dilahirkan pada tahun 2002, hak-haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi. Gugatan ini diajukan setelah Ressa baru mengetahui identitas ibunya pada 26 November 2025.
Baca juga: Rekor Baru di Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool dan Aktivitas Klub Premier League
Denada mengucapkan terima kasih kepada media atas perhatian yang diberikan dan meminta agar semua pertanyaan diarahkan kepada manajernya.
Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menyatakan bahwa gugatan ini telah diambil jalan yang salah dan seharusnya ditangani di Pengadilan Agama, bukan melalui jalur ini.
Ikbal menambahkan bahwa mereka masih berkomunikasi dengan Denada terkait kehadirannya dalam mediasi yang dijadwalkan pada 15 Januari.
Ressa Rizky dan kuasa hukumnya, Moh. Firdaus Yuliantono, berharap adanya itikad baik dari Denada untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ressa menginginkan pengakuan sebagai anak biologis oleh ibunya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: