Kisah Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil: Dari Keharmonisan ke Perpisahan
Pengadilan Agama Kota Bandung telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil pada Rabu, 7 Januari 2025.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut dalam waktu 14 hari ke depan.
Dalam putusan cerai, kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menginformasikan bahwa hak asuh anak kandung, Camillia Azzahra, diserahkan kepada Atalia.
Sementara itu, anak angkat mereka, Arkana Aidan Misbach, akan diasuh bersama tanpa masuk dalam keputusan resmi dari pengadilan.
Debi menekankan, 'Kalau berdasarkan putusan, di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung,' sehingga perlu ada pengaturan mengenai pengasuhan Arkana antara keduanya.
Perselisihan dalam pernikahan Atalia dan Ridwan Kamil mulai diketahui publik sejak Juni 2025 ketika ketidak harmonisan di antara mereka mulai terlihat.
Dokumen putusan mengungkapkan, 'Keharmonisan rumah tangga hanya berlangsung hingga Juni 2025,' menunjukkan adanya masalah yang lebih dalam.
Sejak saat itu, kondisi rumah tangga pasangan ini dinyatakan berlanjut dalam pertikaian, yang mengakibatkan mereka terpisah secara fisik.
Baca juga: Rekor Baru di Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool dan Aktivitas Klub Premier League
Pengadilan mencatat bahwa Ridwan Kamil telah melafalkan talak satu kepada Atalia pada September 2025.
Majelis hakim menilai upaya mediasi yang dilakukan melalui pihak keluarga tidak berhasil, memperkuat keputusan untuk melanjutkan gugatan cerai.
'Pada September 2025, Tergugat telah menjatuhkan talak satu secara lisan dan tertulis,' tegas hakim dalam putusannya.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan bahwa hubungan di antara Atalia dan Ridwan Kamil sudah tidak dapat dipertahankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: