Penangkapan Resbob: Kontroversi dan Perdebatan Ujaran Kebencian di Media Sosial
Polda Jawa Barat berhasil menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal sebagai Resbob, setelah pelarian ke beberapa kota di Indonesia.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone
Penangkapan ini terkait dengan kasus ujaran kebencian yang dipostingnya melalui konten video di platform YouTube.
Penangkapan Resbob terjadi setelah serangkaian pencarian yang dilakukan oleh pihak kepolisian sejak Jumat, 12 Desember 2025.
Polisi menyatakan bahwa Resbob sempat terdeteksi berada di Surabaya dan berpindah-pindah antara Solo hingga akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Mengoptimalkan Kesehatan Mental Melalui Olahraga
Kombes Resza, Dirressiber Polda Jabar, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menerima laporan mengenai konten video Resbob yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap suku tertentu.
Resbob terancam dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE mengenai ujaran kebencian yang terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA, yang dapat berimplikasi hukum serius.
Resbob dikenal sebagai YouTuber dan streamer yang memiliki banyak pengikut, namun dengan kontroversi yang menyertainya terkait isi konten yang ia bagikan.
Kasus ini mengangkat kembali diskusi mengenai tanggung jawab konten kreator di media sosial dalam menjaga etika dan menghormati keragaman budaya di Indonesia.
Baca juga: Pentingnya Rutin Mengonsumsi Obat Cacing untuk Kesehatan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: