Polda Jabar Buru Konten Kreator Terkait Hinaan Terhadap Suku Sunda dan Viking
Polda Jawa Barat kini tengah memburu konten kreator bernama Muhammad Adimas Firdaus, yang lebih dikenal dengan nama Resbob, terkait dugaan hinaan yang dilontarkannya terhadap Suku Sunda dan organisasi Viking, pendukung Persib Bandung.
Baca juga: Polisi Selidiki Penjarahan di Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video
Kasus ini sudah memasuki tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa tersakiti oleh ucapan Resbob yang viral dalam siaran langsung di TikTok.
Kasus ini berawal setelah adanya laporan dari masyarakat yang menganggap pernyataan Resbob sangat menghina Suku Sunda dan Viking. Dalam siaran langsungnya di TikTok, pernyataan tersebut dianggap tidak pantas dan telah melukai perasaan banyak orang.
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Siber telah melakukan pemprofilan terhadap akun Resbob. Langkah ini diambil untuk menemukan identitas dan keberadaan pelaku serta mengungkap lebih lanjut konten yang dipermasalahkan.
Baca juga: Tips Aman Berolahraga: Cara Mencegah Cedera
Ucapan Resbob yang viral memicu kemarahan publik, terutama di kalangan masyarakat Jawa Barat. Banyak pihak mengecam tindakan Resbob, termasuk Wakil Gubernur Jabar, Erwan, yang menyatakan bahwa ujaran kebencian bernuansa SARA bisa memecah belah masyarakat.
"Saya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan marah. Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa," ujar Erwan, menegaskan rasa kecewa masyarakat terhadap penghinaan yang dianggap merendahkan nilai persatuan.
Terkait isu ini, Viking Pusat telah mengajukan laporan resmi ke Polda Jabar, berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap Resbob dan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas. Masyarakat menuntut tindakan hukum yang tegas atas tindakan Resbob.
Resbob dapat dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang penyebaran informasi yang bersifat kebencian. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah enam tahun penjara, dengan harapan proses hukum ini dapat memberikan efek jera.
Baca juga: Destinasi Menakjubkan untuk Menyaksikan Sunset di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: