Ammar Zoni Ajukan Permohonan Bebas dari Dakwaan Narkotika di Pengadilan
Mantan artis Ammar Zoni alias Muhammad Ammar Akbar mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari dakwaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanannya
Kuasa hukum Ammar menyatakan bahwa tidak ada saksi yang dapat membuktikan perbuatan kliennya terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Ammar Zoni membacakan eksepsi dan meminta majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan Ammar dari tahanan setelah putusan sela.
Permohonan ini diajukan pada tanggal 13 November 2025, di mana pihak kuasa hukum berupaya menunjukkan bahwa surat dakwaan dari jaksa tidak dapat dianggap sah.
Baca juga: Meningkatkan Produktivitas dengan Fengshui Meja Kerja
Tim penasihat hukum menyampaikan bahwa surat dakwaan dari jaksa tidak cermat dan terdapat ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan terhadap Ammar dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang sah menurut hukum, menunjukkan adanya kekurangan dalam penjelasan waktu dan uraian dugaan tindak pidana.
Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba setelah menerima barang terlarang tersebut dari seorang bernama Andre.
Dakwaan mencatat bahwa aksi tersebut sudah berlangsung sejak 31 Desember 2024, ketika Ammar menyerahkan sabu kepada terdakwa lainnya, yakni Muhammad Rivaldi.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: