Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba dari Dalam Rutan
Aktor Ammar Zoni terlibat dalam kasus narkoba lagi, meskipun sebelumnya pernah menjalani hukuman untuk pelanggaran serupa.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone
Sekarang, ia terlibat dalam jaringan narkotika yang beroperasi dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, bersama lima orang lainnya.
Penyelidikan terbaru mengungkapkan bahwa Ammar Zoni terlibat dalam jual beli narkoba di Rutan Salemba dengan lima tersangka lainnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menyatakan bahwa narkoba tersebut diperoleh dari penyedia luar rutan.
Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi, menggunakan handphone yang didapatkan Ammar untuk komunikasi.
Pihak rutan mulai curiga dengan aktivitas para tersangka dan melakukan pengawasan ketat yang berujung pada penangkapan.
Baca juga: Kecerdasan Buatan Membuka Era Baru dalam Perawatan Keguguran
Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja serta barang bukti lainnya yang berkaitan langsung dengan kejahatan ini.
Fatah menegaskan, 'Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.'
Ammar Zoni dan lima tersangka lain terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman yang sangat berat.
Para pelaku dapat dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
'Dalam hal perbuatan menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,' ucapnya.
Rekam jejak Ammar Zoni dalam hal pelanggaran hukum sudah panjang, termasuk penangkapan pertama pada tahun 2017 terkait ganja dan sabu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: