BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 09 OKTOBER 2025 • 14:39 WIB

Jaksa Tuntut Nikita Mirzani: 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Jaksa Tuntut Nikita Mirzani: 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 MiliarJaksa Tuntut Nikita Mirzani: 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tuntutan penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Baca juga: Rekor Baru di Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool dan Aktivitas Klub Premier League

Tuntutan ini terkait dengan tuduhan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare.

Tuntutan Resmi dari Jaksa

Dalam sidang pada Kamis (9/10), jaksa menyampaikan tuntutan yang mencakup penjara dan denda. "Menuntut: supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa.

Jaksa juga mencatat bahwa Nikita dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Faktanya, terdapat bukti bahwa Nikita terlibat dalam kegiatan pencucian uang yang berkaitan dengan uang dari perusahaan skincare.

Baca juga: Tips Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang yang Cozy

Keterlibatan Jaringan Pemerasan

Asisten Nikita, Ismail Marzuki, lebih dikenal sebagai Mail Syahputra, diduga berperan dalam praktik pemerasan ini. Ia diduga mengancam Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group, untuk menyebarkan komentar negatif tentang produk Reza jika tidak diberikan uang tutup mulut.

Jaksa menyatakan, "Tindak pidana ini adalah upaya memanfaatkan posisi Nikita untuk menarik uang dari Reza Gladys dengan ancaman, suatu tindakan yang jelas melanggar hukum." Uang yang diminta mencapai Rp4 miliar dan diberikan secara bertahap oleh Reza.

Penggunaan Uang Hasil Pemerasan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada bulan Juni lalu, diungkapkan bahwa Nikita menggunakan uang sebesar Rp4 miliar untuk membayar angsuran rumah di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Pembayaran dilakukan ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan tersebut.

Penggunaan uang hasil pemerasan ini menunjukkan upaya Nikita untuk memenuhi kepentingan pribadi. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat tindak pidana pencucian uang dalam keterlibatan Nikita.

Baca juga: Pesona Sepatu Putih: Item Fashion Wajib di Setiap Lemari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jaksa Tuntut Nikita Mirzani: 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!