styleguide.id – Seorang mantan bendahara desa di Kecamatan Tersono, Kranggan, diduga menggelapkan dana desa senilai Rp354 juta. Dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi seperti kegiatan karaoke dan melunasi utang pinjaman online.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang telah menahan pelaku berinisial HS yang juga bertugas sebagai operator Sistem Keuangan Desa.
HS, pelaku penggelapan, memanfaatkan posisinya sebagai operator Sistem Keuangan Desa untuk menyalahgunakan dana desa. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat dialihkan ke rekening pribadinya.
Dengan akses dan wewenang sebagai operator, HS seharusnya menyalurkan dana desa sesuai pos anggaran yang ditentukan. Sayangnya, dana tersebut justru diselewengkan, menyebabkan kerugian sebesar Rp354 juta di Desa Kranggan.
Dana hasil penggelapan oleh HS digunakan untuk bersenang-senang di karaoke dan membayar utang pinjaman online pribadinya. Akibat dari tindakan tersebut, masyarakat kehilangan manfaat yang seharusnya diperoleh dari alokasi dana desa tersebut.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Epi Paulin Numberi, dana tersebut awalnya diarahkan untuk proyek infrastruktur, insentif ketua RT/RW, tunjangan BPD, dan honor guru TPQ dan PAUD. HS kini menghadapi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
HS ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Batang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Langkah hukum ini diambil dalam rangka mengungkap lebih jauh modus dan jaringan yang terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: