styleguide.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan inisiatif pemutihan pajak khusus seiring dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-498 pada 22 Juni mendatang. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membayar pajak pada hari tersebut.
Pramono menekankan bahwa pemutihan ini diperuntukkan bagi mereka yang melakukan pembayaran pada hari itu, bukan bagi yang menunggak. ‘Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya,’ ujarnya.
Pramono Anung menjelaskan bahwa pemutihan pajak ini tidak mencakup semua jenis pajak, dan rincian lebih lanjut mengenai jenis pajak yang akan diputihkan masih belum diketahui. Namun, tujuan utama dari pemutihan ini adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar kewajiban pajak mereka.
Selama ini, program pemutihan pajak yang telah diterapkan umumnya lebih menitikberatkan pada penghapusan denda pajak, sehingga wajib pajak yang menunggak dapat membayar beban pokok pajak mereka. Berbeda dengan beberapa daerah lainnya yang memfasilitasi pembebasan tunggakan pajak berikut dengan dendanya, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.
Dalam momen perayaan HUT Jakarta, Gubernur Pramono Anung juga mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan layanan transportasi umum pada tanggal tersebut. Ia menyatakan, ‘Rangkaian acara yang berlangsung selama HUT Jakarta akan melibatkan berbagai aktivitas dari pagi hingga malam hari.’
Acara akan dimulai dengan upacara bendera di pagi hari, dilanjutkan dengan kegiatan kebudayaan dan pertemuan dengan duta besar yang ada di Jakarta. Sebagai penutup, malam harinya akan diadakan acara hiburan yang diharapkan dapat menambah kemeriahan setelah rangkaian acara resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: