styleguide.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf baru saja membuat keputusan signifikan dengan menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Langkah ini diambil karena peserta tersebut tidak terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dari jumlah tersebut, 5.090.334 orang tidak terdaftar di DTSEN sementara 2.306.943 lainnya dianggap tidak layak karena berada pada desil yang lebih sejahtera. Situasi ini menunjukkan perlunya pemutakhiran data dalam program bantuan sosial yang ada.
Menteri Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa penonaktifan peserta PBI JKN disebabkan oleh ketidakberadaan mereka dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari total 7.397.277 peserta yang dinonaktifkan, 5.090.334 orang tidak tercatat dalam data ini.
Kementerian juga menemukan melalui ground checking bahwa 2.306.943 peserta berada dalam desil 6-10 yang menunjukkan mereka tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk mengalokasikan bantuan kepada yang lebih membutuhkan.
Saifullah menegaskan bahwa meskipun 7,3 juta peserta dinonaktifkan, kuota nasional untuk penerima bantuan tidak akan berkurang. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN, terutama dari desil 1 hingga 5.
Kementerian Sosial juga memberikan peluang kepada peserta yang dinonaktifkan untuk mengajukan reaktivasi. Proses ini dapat dilakukan jika mereka memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau penderita penyakit kronis.
Reaktivasi hanya dapat dilakukan bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025. Peserta tersebut harus telah diverifikasi dan menunjukkan kondisi rawan seperti penyakit kronis yang mengancam jiwa.
Calon penerima bantuan harus memastikan data mereka diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN yang akan datang. Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan dengan menggunakan menu pada aplikasi SIKS-NG, dan mereka yang memiliki status ‘belum rekam’ harus memproses KTP elektronik di Dukcapil setempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: