styleguide.id – Biaya tes psikologi untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mengalami kenaikan signifikan dari Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu. Kenaikan ini menyusul berbagai perubahan dalam proses perpanjangan SIM yang menjadi perhatian publik.
Perpanjangan SIM, yang dilakukan setiap lima tahun sekali, bisa dilakukan baik dengan datang langsung ke Satpas atau melalui gerai SIM keliling. Agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar, pemohon harus memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Mengacu kepada laman resmi Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, pemohon harus menyiapkan fotokopi e-KTP sebanyak lima lembar, serta SIM asli.
Selain itu, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi juga harus disediakan. Pemohon juga diharuskan memiliki antrean online untuk perpanjangan SIM agar prosesnya lebih efisien.
Mengenai biaya perpanjangan SIM, diatur dalam PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenisnya, di mana perpanjangan SIM A, A Umum, dan kelas B untuk kendaraan umum dikenakan biaya sebesar Rp 80.000.
SIM kategori C memiliki biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000, sedangkan SIM D dan DI masing-masing dikenakan biaya Rp 30.000. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mengatur dengan ketat biaya yang terkait dengan perpanjangan SIM sebagai bagian dari pendapatan negara.
Terdapat biaya tambahan yang perlu diperhatikan, di antaranya biaya tes kesehatan yang tercatat Rp 35 ribu. Namun, perhatian masyarakat lebih tertuju pada kenaikan biaya tes psikologi yang kini menjadi Rp 100 ribu.
Sebagaimana dilaporkan oleh detikOto, sebelumnya biaya tes psikologi hanya Rp 60 ribu, dan kenaikan tersebut telah dikonfirmasi melalui unggahan video di akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya.
Menariknya, jika pemohon memilih untuk melakukan tes psikologi secara online melalui laman e-PPsi, biayanya tetap di angka Rp 57.500. Ditambah lagi, terdapat biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu yang harus dibayarkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: