BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 02 JULI 2025 • 09:19 WIB

Tragedi Selebgram AP: Tujuh Tahun Penjara di Myanmar

styleguide.id – Seorang selebgram Indonesia berinisial AP, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah ditangkap di Myanmar karena dituduh mendukung gerakan oposisi bersenjata. Penangkapan ini menarik perhatian pemerintah Indonesia yang bersikeras untuk membantu proses hukum dan pembebasan AP.

AP ditangkap pada 20 Desember 2024, dan dikenakan tuduhan pelanggaran berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme. Kementerian Luar Negeri RI berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebebasan AP melalui jalur diplomasi.

Proses Penangkapan dan Vonis

WNI berinisial AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum.

Setelah melalui proses pengadilan yang cukup panjang, AP akhirnya divonis tujuh tahun penjara. “Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” ungkap Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI.

AP kini tengah menjalani hukumannya di Penjara Insein yang terletak di Yangon, Myanmar. Kejadian ini memunculkan keprihatinan besar dari kalangan pemerintah dan masyarakat Indonesia.

Upaya Diplomatik Pemerintah

Meskipun vonis tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar RI di Yangon tidak tinggal diam. Mereka aktif mencari cara-cara non-litigasi untuk membebaskan AP, termasuk berupaya mengajukan permohonan pengampunan.

Judha Nugraha menegaskan, “Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” menandakan komitmen pemerintah untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Kemlu juga secara aktif memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman. “Orang tua AP baru saja menjenguk anaknya di penjara,” tambah Judha, menunjukkan dukungan keluarga di tengah situasi yang sulit ini.

Respons DPR dan Harapan Keluarga

Di tengah situasi ini, anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, juga menyuarakan kepeduliannya terhadap AP. Ia menyebutkan bahwa AP dituduh mendanai pemberontak di Myanmar dan meminta pemerintah untuk segera memfasilitasi kembalinya AP ke Indonesia.

Menurut Abraham, AP yang berusia 33 tahun ini masih terbilang muda dan tidak memiliki niat untuk terlibat dalam kegiatan yang dituduhkan kepadanya. Ia berharap pemerintah dapat melakukan langkah-langkah diplomasi yang diperlukan, seperti amnesti atau deportasi.

DPR mendesak agar pemerintah tetap berkomitmen dalam memperjuangkan hak-hak WNI di luar negeri, khususnya dalam situasi-situasi yang berpotensi merugikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tragedi Selebgram AP: Tujuh Tahun Penjara di Myanmar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!