BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 12 JULI 2025 • 08:25 WIB

Operasi Patuh 2025: Korlantas Polri Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Secara Serentak

styleguide.id – Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia dari 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan untuk menindak pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Bagi pengendara yang tidak ingin terjaring tilang, perlu mematuhi aturan lalu lintas, karena denda dalam operasi ini dapat mencapai jutaan rupiah. Ini adalah langkah konkret untuk menciptakan keselamatan dan keamanan di jalan.

Pelanggaran yang Jadi Target Penegakan Hukum

Dalam Operasi Patuh 2025, Korlantas Polri akan fokus pada pelanggaran yang dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kombes Aries Syahbudin, Kabag Ops Korlantas Polri, mengungkapkan beberapa pelanggaran tersebut, seperti melawan arus, tidak mengenakan helm, dan menggunakan handphone saat berkendara.

Kombes Aries menjelaskan bahwa tindakan hukum yang diambil akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran seperti tidak memakai helm atau mengemudi di bawah umur bisa menghadapi sanksi yang cukup berat.

Pasal 281 misalnya, mengatur tentang pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), di mana pelanggar dapat dijatuhi denda maksimum Rp1 juta atau pidana kurungan hingga empat bulan.

Sanksi untuk Pelanggaran Lalu Lintas

Berbagai pasal di dalam Undang-Undang Lalu Lintas mengatur sanksi untuk pelanggaran yang berbeda. Sebagai contoh, Pasal 291 menetapkan kewajiban memakai helm dengan ancaman hukuman kurungan selama satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

Bagi pengendara yang melawan arus, sanksi yang dikenakan menurut Pasal 287, dapat berupa kurungan maksimum dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sedangkan untuk pelanggaran yang melibatkan penggunaan ponsel saat berkendara, berlaku Pasal 283 yang memberikan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.

Dengan demikian, pelanggaran di jalan raya tidak hanya dapat berakibat pada kecelakaan, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius bagi pelanggar.

Tujuan dan Pendekatan Operasi Patuh

Kombes Aries menjelaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan Operasi Patuh ini adalah untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Selain penegakan hukum, kegiatan ini juga akan melibatkan pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Kegiatan preventif seperti edukasi tatap muka dengan komunitas pengendara serta acara ‘ngopi bareng’ akan dilaksanakan untuk mendengarkan permasalahan yang dialami oleh para pengemudi. Melalui cara ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya safety driving dapat meningkat.

Operasi Patuh 2025 diharapkan dapat memberikan dampak positif dan memperkecil angka pelanggaran yang selama ini ada, dengan penerapan hukum yang tegas namun juga melibatkan pendekatan yang bersahabat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Operasi Patuh 2025: Korlantas Polri Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Secara Serentak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!