styleguide.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan peringatan tegas kepada pemerintah untuk segera bertindak terkait penggunaan sound horeg yang dianggap mengganggu ketentraman masyarakat. Peringatan ini diperkuat oleh fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur mengenai penggunaan sound horeg yang berlebihan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menegaskan bahwa penting untuk menjaga harmoni dan ketertiban umum dan tidak membiarkan masalah ekonomi mengesampingkan kepentingan masyarakat yang merasa terganggu.
Asrorun Niam menjelaskan bahwa suara yang dihasilkan oleh sound horeg sering kali melebihi batas yang masih dapat diterima untuk kesehatan. Efek negatif dari suara bising ini termasuk kerusakan pada pendengaran dan gangguan kesehatan lainnya.
Ia mencatat, ‘Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat.’ Selain dampak pada kesehatan, dampak lingkungan juga menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang tinggal di dekat sumber kebisingan.
MUI meminta agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, melainkan juga mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan. ‘Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan,’ ujarnya.
MUI Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terkait dengan penggunaan sound horeg yang memiliki unsur kemudaratan. Fatwa ini berangkat dari banyaknya keluhan masyarakat mengenai suara yang sudah tidak dapat ditoleransi.
Dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, MUI Jatim menyatakan bahwa penggunaan teknologi audio positif tetap diperbolehkan untuk kegiatan yang sesuai hukum dan prinsip syariah. Namun, jika mengganggu kenyamanan dan membahayakan kesehatan, maka penggunaannya harus dihentikan.
MUI juga menegaskan larangan tegas terhadap kegiatan yang bersifat kemaksiatan yang sering menyertai penggunaan sound horeg.
MUI mengklarifikasi bahwa penggunaan sound horeg diperbolehkan dalam batas wajar dan untuk acara yang baik, seperti pengajian dan pernikahan. ‘Intinya bukan soundnya. Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, maka itu tentu dibolehkan,’ ujar Asrorun.
Namun, battle sound yang menimbulkan kebisingan ekstrem dinyatakan haram karena termasuk dalam kategori pemborosan dan penyia-nyiaan harta. Penggunaan sound yang menyebabkan kerugian bagi orang lain juga harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya.
Pentingnya ketertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: