styleguide.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan di balik pemblokiran rekening dormant yang tidak aktif. Langkah ini diambil untuk melindungi pemilik rekening dari potensi kejahatan yang bisa terjadi tanpa sepengetahuan mereka.
Rekening dormant sering kali menjadi sasaran tindak kejahatan, sehingga kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan integritas dana nasabah.
PPATK mengungkapkan bahwa rekening dormant sering kali digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menampung dana hasil tindak pidana. Hal ini termasuk jual beli rekening, peretasan, dan transaksi ilegal lainnya seperti narkotika dan korupsi.
M Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi PPATK, menjelaskan, “Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah).”
Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi risiko tersebut sehingga nasabah dapat merasa lebih aman terkait keberadaan uang mereka di bank.
Natsir menyatakan bahwa pemblokiran akun dormant adalah salah satu langkah PPATK untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah. Dia menyebutkan, “Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.”
Melalui langkah ini, nasabah didorong untuk memperbaharui data mereka dan memastikan rekening tetap aktif agar tidak menjadi sasaran kejahatan.
PPATK merekomendasikan perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) di seluruh sektor perbankan.
Natsir mengingatkan nasabah untuk segera menghubungi bank jika mereka menerima notifikasi terkait rekening dormant. “Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegasnya.
Sejak dimulainya pemblokiran rekening dormant, PPATK mencatat penurunan signifikan dalam deposit judi online di Tanah Air, mencapai angka 70 persen. Dari yang tadinya lebih dari Rp 5 triliun, kini hanya tersisa Rp 1 triliun.
Melihat angka ini, Natsir percaya langkah ini semakin memperkuat komitmen untuk memerangi kejahatan keuangan di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: