Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 14:51 WIB

Pembekuan Izin Lahan Industri: Upaya Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional

Author

Pembekuan Izin Lahan Industri: Upaya Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional

Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan pembekuan izin penggunaan lahan untuk sektor industri dan perumahan. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan lahan pangan nasional yang masih jauh dari target yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Perlakuan Istimewa Selebritas di DPR

Menurut Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, banyak daerah yang dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum sejalan dengan agenda ketahanan pangan pemerintah.

Kebijakan Pembekuan Izin dan Penyebabnya

Kebijakan pembekuan izin penggunaan lahan ini diumumkan sebagai langkah tegas guna mempertahankan lahan pertanian yang tersisa. Suyus Windayana menyatakan, 'Dari 508 kabupaten dan kota, baru sekitar 41,32 persen luas lahan baku sawah yang tercantum,' menunjukkan bahwa perlindungan lahan pangan sangat mendesak.

Perlunya tindakan ini diperburuk oleh fakta bahwa sebagian besar daerah belum menyesuaikan dokumen RTRW dengan kebijakan ketahanan pangan dari pemerintah pusat. Hasilnya, hanya 64 dari lebih 500 kabupaten yang mampu memenuhi target yang ditetapkan, akibat respons daerah yang masih kurang optimal.

Baca juga: Tips Aman Berolahraga: Cara Mencegah Cedera

Dampak Terhadap Rencana Pengembangan

Pembekuan izin ini berdampak langsung pada sejumlah rencana pengembangan kawasan industri dan permukiman yang berada di kawasan pangan. Suyus menjelaskan, 'Sisanya, karena ini menyangkut ketahanan pangan, kita akan freeze dulu semua pola ruang yang ada di dalam kawasan pangan.'

Rencana penggunaan kawasan yang sebelumnya dipersiapkan untuk industri dan permukiman kini ditahan hingga revisi RTRW dilakukan. Banyak daerah yang telah mengalokasikan wilayah untuk sektor industri, tetapi peta menunjukkan mereka termasuk dalam kawasan pangan nasional.

Peningkatan Koordinasi dan Target Rencana

Pemerintah kini tengah berupaya mempercepat revisi RTRW melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah untuk mendorong pemerintah daerah melakukan perubahan regulasi dengan lebih efektif.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah merencanakan pertemuan khusus dengan seluruh kabupaten di Pulau Jawa, guna mengejar target alokasi kawasan pangan sebanyak 87 persen. 'Dari laporan yang ada, hanya lima provinsi yang sudah memenuhi kaidah dalam Perpres 12 Tahun 2025,' terang Suyus.

Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Soal Royalti Lagu di DPR RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU