Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengonfirmasi bahwa cacahan kertas yang ditemukan di tempat pembuangan sampah liar adalah uang asli.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Terbaru untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Baik
Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyatakan bahwa cacahan tersebut terdiri dari uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Awal Penemuan Cacahan Uang
Penemuan cacahan kertas ini diawali dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas DLH di Kecamatan Setu akibat laporan mengenai limbah medis.
Dedi Kurniawan menegaskan, "Yang ditemukan malah cacahan uang Rp 100 ribu, memang itu riil uang kertas, dan itu uang asli."
Pemeriksaan dilakukan saat DLH mendampingi Kementerian Lingkungan Hidup dalam pengawasan lokasi yang sebelumnya dilaporkan sebagai tempat pembuangan limbah medis.
Awalnya ditemukan bungkusan plastik berwarna kuning yang diduga berisi limbah medis, tetapi yang disita ternyata adalah sampah organik.
Temuan Menarik di TPS Liar
Di dalam TPS liar tersebut, sampah organik seperti sayur-sayuran ditemukan alih-alih limbah medis.
Baca juga: Olahraga Teratur: Investasi Kesehatan Jantung yang Tak Boleh Diabaikan
"Waktu kita cross-check ke lapangan, sewaktu sidak itu isinya sampah organik, seperti wortel, kangkung, dan sebagainya yang dijadikan untuk bahan pakan magot," ujar Dedi.
Setelah pemeriksaan lebih teliti, petugas menemukan cacahan kertas uang yang terletak di beberapa titik dalam TPS liar tersebut.
Potongan kertas ini berwarna merah dan biru, dan penemuan ini memicu spekulasi publik mengenai asal-usulnya.
Tindak Lanjut Pihak DLH
Pihak DLH menegaskan bahwa TPS liar ini bukan kasus baru dan sudah pernah mendapatkan perhatian sebelumnya.
"Jadi jauh hari sebelum sampah lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu itu pernah kami sikapi berupa penutupan, pemasangan banner, kirim surat, dan lain-lain," jelas Dedi.
Meski telah ada tindakan sebelumnya, munculnya cacahan uang ini menimbulkan kekhawatiran baru mengenai pengelolaan dan pengawasan sampah terkait.
DLH diharapkan bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan dan langkah-langkah yang diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Baca juga: Fenomena Film KPop Demon Hunters di Netflix
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: