Perseteruan antara dr. Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, dan dr. Richard Lee kini berkembang menjadi masalah hukum serius.
Baca juga: Patung Superhero Milik Anggota DPR Ini Jadi Korban Penjarahan
Keduanya telah saling melapor dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kasus Awal dan Penetapan Tersangka Dokter Detektif
Polda Metro Jaya telah menetapkan dr. Samira Farahnaz sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari dr. Richard Lee.
Penetapan ini diraih setelah penyidikan yang melibatkan pemeriksaan 22 saksi, menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda.
Ia menyatakan, 'Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025.'
Dalam laporannya, dr. Richard Lee mengklaim bahwa Dokter Detektif telah menyebarkan informasi yang merugikan mengenai izin praktik di klinik miliknya.
Penyelidikan Terhadap Richard Lee
Kasus ini berkembang lebih jauh setelah dr. Richard Lee juga ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Baca juga: Tips Aman Berolahraga: Cara Mencegah Cedera
Dokter Detektif sendiri telah melaporkan Richard Lee pada 2 Desember 2024, yang menjadi dasar laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, menjelaskan, 'Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL.'
Kedua belah pihak kini berhadapan dalam proses hukum yang intensif.
Proses Hukum dan Mediasi
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, baik Dokter Detektif maupun Richard Lee tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Keputusan ini diambil karena ancaman pidana yang mereka hadapi tergolong ringan, tidak lebih dari dua tahun penjara, sehingga mereka wajib melapor secara berkala.
Polisi terus mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar.
'Kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi,' ujar Kombes Reonald pada 25 Desember 2025.
Jika salah satu pihak tidak memenuhi panggilan hingga batas waktu yang ditetapkan, proses hukum akan dilanjutkan dengan pemanggilan tersangka untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Pesona Sepatu Putih: Item Fashion Wajib di Setiap Lemari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: