Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat langkah krusial dengan memangkas Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024 pada 13 November 2025.
Baca juga: Rekor Baru di Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool dan Aktivitas Klub Premier League
Keputusan ini mengubah durasi Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya 190 tahun menjadi skema baru dengan jangka waktu yang lebih pendek.
Perubahan Skema Hak Atas Tanah
Pengurangan jangka waktu Hak Atas Tanah di IKN diatur oleh Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan, "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," yang mengindikasikan semakin ketatnya evaluasi terhadap pemohon hak tanah.
Dengan putusan ini, HGU kini diberikan selama maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang hingga 25 tahun, dan diperbarui selama 35 tahun, sehingga total jangka waktu maksimal mencapai 95 tahun jika persyaratan tertentu dipenuhi.
Hak Guna Bangunan (HGB) juga mengalami pembaruan dengan batasan baru yaitu maksimal 30 tahun, yang dapat diperpanjang dan diperbarui melalui proses evaluasi.
Dampak dan Tanggapan Terhadap Putusan MK
Putusan ini menarik perhatian beragam kalangan, khususnya para investor yang sebelumnya mengandalkan jangka panjang HGU di IKN.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan yang Ancam Data Pengguna iOS dan Mac
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, "Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi."
Sementara itu, Hak Pakai yang sebelumnya lebih fleksibel juga mengalami pengaturan lebih ketat dengan jangka waktu maksimum 80 tahun jika semua kriteria dipenuhi.
Langkah ini dianggap MK sebagai upaya untuk menarik investasi di IKN, tanpa mengabaikan kedaulatan negara atas penguasaan tanah.
Kritik dan Harapan ke Depan
Walaupun keputusan ini diterima sebagai langkah positif, banyak pihak menyampaikan kekhawatiran mengenai lahirnya dampak negatif terhadap potensi investasi jangka panjang di IKN.
Kritikus berkomentar, "Norma pada Pasal 16A UU IKN dapat melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara," menyoroti kepentingan penting dalam pengelolaan sumber daya di wilayah yang sedang berkembang.
Pemerintah diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara menarik investor dan menjaga kontrol penggunaan tanah di IKN.
Proses evaluasi yang ketat juga diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan hak atas tanah dan memastikan keberlanjutan pembangunan di kawasan IKN.
Baca juga: Menunjukkan Cinta Tanpa Kata: Cara Sederhana untuk Membahagiakan Pasangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: