BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 15 FEBRUARI 2026 • 09:55 WIB

BPOM Ungkap 32 Produk Herbal Ilegal yang Berpotensi Terselip di Pasaran

BPOM Ungkap 32 Produk Herbal Ilegal yang Berpotensi Terselip di PasaranBPOM Ungkap 32 Produk Herbal Ilegal yang Berpotensi Terselip di Pasaran

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menemukan 32 produk obat herbal dan suplemen kesehatan ilegal yang dapat membahayakan konsumen. Temuan ini berasal dari pengawasan yang dilakukan pada periode November 2025.

Baca juga: Mencari Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Semua produk tersebut diketahui mengandung bahan kimia obat yang dilarang, berisiko menimbulkan efek samping serius, bahkan kematian. BPOM pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengonsumsi produk dengan klaim kesehatan instan.

Penemuan Menyentuh Isu Kesehatan

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam siaran pers menyatakan bahwa 'temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan'. Produk yang diyakini sebagai jamu atau obat tradisional mengandung zat aktif obat yang memerlukan pengawasan ketat.

Banyak produk ilegal ini dipasarkan dengan klaim beragam, dari penambah stamina pria hingga penggemuk badan. BPOM mendapati bahwa bahan kimia seperti sildenafil, tadalafil, dan sibutramin disalahgunakan dalam produk-produk tersebut.

Bahan aktif ini seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter, karena mengandung potensi bahaya seperti gangguan jantung dan kerusakan hati. Edukasi masyarakat mengenai penggunaan produk kesehatan jadi krusial di sini.

Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan yang Ancam Data Pengguna iOS dan Mac

Langkah Penertiban dan Penegakan Hukum

BPOM mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi yang melanggar aturan. Hal ini mencakup penghentian produksi serta penarikan dan pemusnahan produk yang teridentifikasi.

Pelanggaran hukum terkait produk ilegal ini dapat berujung pada sanksi pidana. Para pelaku usaha terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Taruna Ikrar menegaskan pentingnya langkah ini dengan menyatakan, 'ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat'. Kerjasama seluruh pihak diperlukan untuk menjaga kesehatan komunitas.

Daftar Produk Ilegal yang Ditemukan

Dalam rilis resmi, BPOM menyusun daftar 32 produk ilegal, termasuk merek-merek seperti AMK Madu Tonik Cap Kuda, Jamu Suami, dan Daun Muda yang mengandung bahan terlarang. Produk lain yang terlibat adalah Soloco dan Vitagem, yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama terhadap produk yang dijual daring tanpa izin edar. BPOM menekankan pentingnya memeriksa nomor izin edar sebelum membeli produk kesehatan.

Dengan informasi ini, diharapkan konsumen dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dan aman dalam memilih produk kesehatan yang tepat.

Baca juga: Pilihan Olahraga Low Impact untuk Pemula

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

BPOM Ungkap 32 Produk Herbal Ilegal yang Berpotensi Terselip di Pasaran

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!