Kemenhaj Luncurkan Aturan Baru: Petugas Haji Dilarang Mengenakan Kain Ihram di Arafah
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan kebijakan baru yang melarang seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengenakan kain ihram saat prosesi ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Baca juga: Kecerdasan Buatan Membuka Era Baru dalam Perawatan Keguguran
Kebijakan ini dirancang untuk memudahkan jemaah dalam menemukan petugas di tengah keramaian selama pelaksanaan ibadah haji.
Kemenhaj menekankan pentingnya semua petugas haji mengenakan seragam identitas agar jemaah dapat dengan mudah mengenali mereka akibat keramaian yang terjadi.
Khalilurrahman, Kabag Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Itjen Kemenhaj, menyatakan, "Jangan sampai petugas menggunakan atribut yang menyulitkan jemaah mengenali mereka."
Ia juga menegaskan, meskipun petugas laki-laki tidak mengenakan kain ihram, ibadah haji mereka tetap dianggap sah asalkan hadir di Padang Arafah pada waktu wukuf.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Selain larangan kain ihram, petugas juga berhak atas rukhsah atau keringanan syariat terkait kewajiban haji, termasuk tinggal di Muzdalifah dan Mina.
Kebijakan ini bertujuan agar petugas dapat langsung berada di lokasi strategis untuk memberikan bantuan kepada jemaah yang memerlukannya.
Kemenhaj berharap, dengan penyesuaian jadwal ini, petugas dapat lebih fokus melayani jemaah sakit, tersesat, atau yang butuh bantuan darurat.
Kemenhaj menekankan bahwa kemabruran haji bagi petugas tidak hanya diukur dari pelaksanaan ibadah fisik, tapi juga dari keikhlasan dalam memberikan pelayanan kepada tamu Allah.
Khalilurrahman menjelaskan bahwa meninggalkan pos tugas untuk kepentingan ibadah pribadi dianggap melanggar amanah.
Petugas diharapkan mengutamakan pelayanan demi keberhasilan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.
Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Soal Royalti Lagu di DPR RI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: