Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim: Pengadaan Chromebook di Daerah 3T Berpotensi Korupsi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini menghadapi dakwaan serius dari Jaksa Penuntut Umum terkait pengadaan laptop Chromebook di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Baca juga: Kota-kota Favorit untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dakwaan ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang membahas dugaan korupsi selama periode 2019-2022.
Dalam sidang yang diadakan pada 5 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Nadiem Makarim telah mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak dapat digunakan secara efektif oleh siswa dan guru di daerah 3T.
Jaksa juga menegaskan bahwa meskipun Nadiem menyadari keterbatasan Chromebook, pengadaan tersebut tetap dilakukan untuk kepentingan bisnisnya dengan Google.
Jaksa menyatakan, "Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB."
Dari dakwaan ini, terdapat indikasi pengabaian tanggung jawab yang ditunjukkan oleh Nadiem.
Nadiem Makarim didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dari pengadaan laptop tersebut.
Baca juga: Pentingnya Merawat Kesehatan Mental di Kalangan Generasi Muda
Jaksa mempertegas, "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar."
Dakwaan juga mencantumkan bahwa Nadiem mengarahkan spesifikasi pengadaan untuk menjadikan Google sebagai penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
Jaksa menambahkan, "Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade..."
Dakwaan ini juga mengungkap adanya investasi besar dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang dimiliki Nadiem.
Jaksa menyatakan, "Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: