BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 18:14 WIB

Sanksi Permanen untuk Alumni LPDP Setelah Kontroversi Kewarganegaraan

Sanksi Permanen untuk Alumni LPDP Setelah Kontroversi KewarganegaraanSanksi Permanen untuk Alumni LPDP Setelah Kontroversi Kewarganegaraan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini mengumumkan sanksi tegas kepada alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terkait kontroversi kewarganegaraan. Dua alumni, Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, menerima blacklist dari instansi pemerintah dan diharuskan mengembalikan dana beasiswa.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanannya

Keputusan ini menyusul unggahan Dwi yang menunjukkan anak-anaknya mendapatkan kewarganegaraan Inggris, yang memicu perdebatan hangat di media sosial. Masyarakat kembali mempertanyakan tanggung jawab individu yang menerima beasiswa pemerintah.

Kontroversi di Media Sosial

Kontroversi ini bermula dari video yang dibagikan Dwi Sasetyaningtyas di Instagram dan Threads, di mana ia menunjukkan anaknya menerima kewarganegaraan Inggris. Dalam video tersebut, Dwi mengungkapkan, 'I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.'

Pernyataan Dwi ini menimbulkan reaksi beragam di kalangan netizen. Banyak yang mempertanyakan batas antara perilaku pribadi dan tanggung jawab sebagai penerima beasiswa pemerintah, terutama mengingat Dwi memiliki kewajiban untuk berkontribusi di Indonesia setelah lulus.

Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan yang Ancam Data Pengguna iOS dan Mac

Tanggapan LPDP

Pihak LPDP menyatakan bahwa tindakan Dwi mencederai nilai-nilai etika dan integritas yang harus dijunjung oleh penerima beasiswa. Mereka menegaskan bahwa Arya Iwantoro belum memenuhi kewajiban kontribusinya di tanah air.

LPDP menekankan pentingnya menjaga citra lembaga dan dampak negatif yang mungkin timbul bagi penerima beasiswa lainnya akibat tindakan tersebut. Mereka menyatakan, 'Tindakan Dwi dan Arya mencederai citra lembaga dan memberikan dampak negatif terhadap penerima beasiswa lainnya.'

Keputusan Menteri Keuangan

Dalam sebuah konferensi pers, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi keputusan untuk memblacklist Dwi dan Arya secara permanen. Beliau menekankan bahwa, 'Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di blacklist permanen... dua-duanya.'

Selain mendapat blacklist, Arya juga diwajibkan untuk mengembalikan dana beasiswa beserta bunga yang terkait dengan pelanggaran kontrak. Saat ini, LPDP masih menghitung rincian biaya yang harus dibayarkan oleh Arya.

Baca juga: Kecerdasan Buatan Membuka Era Baru dalam Perawatan Keguguran

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sanksi Permanen untuk Alumni LPDP Setelah Kontroversi Kewarganegaraan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!