Ammar Zoni Kembali Terlibat Kasus Narkoba dari Dalam Penjara
Pesinetron Ammar Zoni tersandung masalah hukum lagi dengan keterlibatannya dalam peredaran narkoba, meski masih menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan kabar ini pada Rabu (8/10).
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanannya
Dalam proses hukum terbaru, Ammar Zoni telah menjalani tahap dua yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti narcotic dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari sabu dan ganja sintetis.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba. Pernyataan ini mencuatkan keresahan, terutama mengingat Ammar adalah mantan publik figur yang telah menghadapi masalah serupa sebelumnya.
Dalam pengarahan resmi, pihak kejaksaan menyatakan, 'Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.' Hal ini menunjukkan adanya indikasi jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, yang dapat melibatkan lebih banyak individu di dalam institusi pemasyarakatan.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Tetap Bugar Di Rumah
Pada Rabu (8/10), jaksa penuntut umum melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih. Barang bukti yang disita termasuk sabu dan ganja sintetis yang menjadi fokus dalam proses hukum ini.
Kejaksaan menegaskan, 'Dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).' Kegiatan ini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menandakan keseriusan penanganan kasus ini.
Ini bukan kali pertama Ammar Zoni menghadapi masalah hukum karena narkoba; ini merupakan kasus ketiganya. Sebelumnya, pada Desember 2023, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti empat paket sabu dan satu paket kecil ganja.
Hukuman yang ia terima pada kasus sebelumnya adalah empat tahun penjara, yang menggarisbawahi bahwa Ammar Zoni tidak asing dengan konsekuensi hukum terkait narkotika. Kejaksaan juga mengingatkan, 'Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika.'
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: