Sabtu, 07 MARET 2026 • 15:10 WIB

Penahanan Dokter Richard Lee Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Author

Penahanan Dokter Richard Lee Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Dokter Richard Lee ditahan oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan. Penahanan terjadi setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan.

Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa penahanan berlangsung di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat malam akibat ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Dasar Penahanan Dokter Richard Lee

Kombes Budi Hermanto menjelaskan ada dua alasan utama yang menjadi dasar penahanan. Pertama, Richard Lee tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026, dan sebaliknya, dia melakukan siaran langsung di TikTok pada hari itu.

Kedua, terdapat dua tanggal di mana Richard Lee diharuskan melakukan wajib lapor tetapi tidak melakukannya tanpa alasan yang pasti. Hal ini menjadi pertimbangan bagi pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum melalui penahanan.

Baca juga: Aksi Pria Berjaket Ojol Viral di Atas Kereta KRL di Stasiun Cikini

Proses Pemeriksaan Yang Dilalui

Sebelum penahanan, Richard Lee menjalani pemeriksaan yang berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Selama pemeriksaan, dia dijawab 29 pertanyaan yang terkait dengan kasus yang menonjol ini.

Kombes Budi juga menambahkan bahwa tim Biddokes Polda Metro Jaya melakukan pengecekan kesehatan terhadap Richard Lee sebelum penahanan. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, kondisinya dinyatakan normal, sehingga tidak ada kendala dalam aktivitasnya.

Status Hukum dan Ancaman Pidana

Dokter Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan. Hal ini semakin memperkuat langkah hukum yang diambil terhadapnya.

Menurut laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, dokter ini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar, berdasarkan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU