Teuku Rassya dan Cleantha Islan Resmi Menikah dalam Nuansa Adat Aceh
Aktor Teuku Rassya resmi mempersunting Cleantha Islan setelah menjalin hubungan selama enam tahun.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Pernikahan yang dilangsungkan pada tanggal 12 April 2026 ini mengusung nuansa adat Aceh yang kuat.
Dalam acara pernikahan tersebut, Teuku Rassya dan Cleantha tampil memukau dengan busana pengantin adat Aceh bernuansa navy yang megah.
Rassya mengenakan busana Meukasah lengkap dengan Kopiah Meukeutop, simbol khas bangsawan Aceh, sementara Cleantha anggun dalam kebaya biru dengan detail payet yang mempercantik penampilannya.
Aksesori kepala berupa mahkota Patam Dhoe menambah kesan mewah pada penampilan Cleantha.
Keseluruhan suasana dipenuhi dengan dekorasi serba putih yang elegan, menciptakan momen tak terlupakan bagi kedua mempelai dan seluruh tamu undangan.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang ditunjuk sebagai saksi resmi pernikahan.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan
Kehadiran AHY bersama Menteri Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menambahkan kehormatan pada acara tersebut.
Dalam sebuah unggahan, AHY mengungkapkan kebahagiaannya, menyampaikan doa terbaik untuk pasangan tersebut, dan menjelaskan, "Minggu pagi (12/4), saya dan Bung Teuku Riefky menjadi saksi pernikahan ananda Teuku Rassya Islamay Pasya dan Cleantha Islan yang berlangsung dengan penuh khidmat dalam balutan adat dan budaya khas Aceh."
AHY juga menyatakan syukur atas kebahagiaan yang terpancar dari kedua keluarga yang hadir, serta memberikan ucapan selamat kepada orang tua Rassya.
Momen bahagia ini diwarnai dengan harapan yang tulus untuk pasangan yang baru disatukan.
AHY menyampaikan rasa bahagianya kepada keluarga besar Rassya dan Cleantha, serta berharap ikatan ini membawa berkah bagi keduanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: