Rabu, 11 MARET 2026 • 13:55 WIB

BPOM Temukan Pangan Ilegal Mayoritas dari Malaysia dan Singapura

Author

BPOM Temukan Pangan Ilegal Mayoritas dari Malaysia dan Singapura

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa produk pangan olahan impor yang tidak memenuhi ketentuan di Indonesia paling banyak berasal dari Malaysia dan Singapura.

Baca juga: Beware of Hidden Sugars in Your Favorite Foods

Informasi ini disampaikan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Hasil Pengawasan Pangan Olahan

Dalam periode intensifikasi pengawasan, BPOM mencatat bahwa 70,4 persen produk pangan tanpa izin edar berasal dari Malaysia, diikuti oleh 11,3 persen dari Singapura, dan 10,4 persen dari China.

Thailand melengkapi daftar dengan menyumbang 2,2 persen dari total produk pangan bermasalah. Pengawasan ini mencakup 1.134 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi di Indonesia.

Baca juga: Pentingnya Rutin Mengonsumsi Obat Cacing untuk Kesehatan

Temuan dan Pelanggaran

Dari total 1.134 sarana yang diperiksa, sebanyak 739 dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara 395 lainnya tidak memenuhi syarat. BPOM menemukan 27.407 produk pangan tanpa izin edar, 23.776 produk kedaluwarsa, dan 4.844 produk dalam keadaan rusak.

Taruna Ikrar mengatakan, 'Tingginya temuan pangan tanpa izin edar dipicu oleh permintaan konsumen yang mendorong pasokan ilegal melalui jalur tidak resmi.'

Region dengan Temuan Tertinggi

BPOM mencatat Palembang sebagai wilayah dengan temuan pangan tanpa izin edar terbanyak, yaitu sebanyak 10.848 produk. Batam dan Palopo mengikuti dengan 2.653 dan 2.756 produk secara berturut-turut.

Jenis pangan yang paling banyak ditemukan mencakup bumbu dan kondimen, makanan ringan, serta olahan daging. Pengawasan lebih lanjut diharapkan dapat mencegah risiko kesehatan masyarakat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

Baca juga: Destinasi Menakjubkan untuk Menyaksikan Sunset di Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU