Indonesia dan Amerika Serikat baru saja menandatangani perjanjian perdagangan yang akan memfasilitasi impor alat kesehatan dan produk farmasi dari AS tanpa perlu uji ulang oleh BPOM.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan Izin Penjualan iPhone 17
Kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat akses masyarakat Indonesia terhadap produk kesehatan yang telah teruji di pasar global.
Kandungan Utama Perjanjian
Perjanjian tersebut merinci enam ketentuan penting yang akan mengatur pengakuan standar dari pihak AS. Salah satu poin utama adalah bahwa Indonesia akan mengakui izin pemasaran dari FDA sebagai bukti memenuhi syarat pemasaran di dalam negeri.
Selanjutnya, proses audit dan sertifikasi sistem manajemen kualitas untuk produsen alat kesehatan akan diakui tanpa persyaratan tambahan, mempermudah langkah pemasaran produk.
Sertifikat elektronik untuk produk farmasi dan medis juga akan diterima, sehingga mengurangi kebutuhan untuk salinan fisik dan mempercepat distribusi barang.
Dengan adanya ketentuan bahwa izin dari FDA dianggap cukup untuk memenuhi syarat izin edar di Indonesia, perusahaan tidak perlu menghadapi proses uji ulang yang berlarut-larut.
Dampak Inspeksi dan Pengawasan
Hasil inspeksi oleh FDA dalam Good Manufacturing Practice (GMP) akan diterima tanpa perlu pemeriksaan ulang dari Indonesia. Ini mencerminkan tingkat kepercayaan terhadap sistem pengawasan FDA yang selama ini dikenal ketat.
Baca juga: Peluncuran Smartphone Terbaru Realme dengan Kapasitas Baterai Jumbo
Analisa menunjukkan bahwa keputusan untuk tidak mengulangi inspeksi akan mengurangi waktu dan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan dalam memasuki pasar Indonesia.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tidak hanya efisiensi yang meningkat, tetapi juga kerjasama perdagangan antara kedua negara, khususnya di bidang kesehatan dan farmasi.
Dengan pengakuan terhadap izin edar dari FDA, diharapkan produk-produk tersebut dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Tanggapan Pemerintah dan BPOM
Terkait isu seputar perjanjian ini, Haryo Limanseto dari Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa kerjasama dengan FDA tidak akan melemahkan peran BPOM. Menurutnya, BPOM dan FDA telah menjalankan kerjasama teknis yang baik.
Haryo menegaskan bahwa pengakuan izin edar dari FDA adalah penanda bahwa produk telah melewati evaluasi yang ketat dan aman untuk digunakan. Dengan ini, Indonesia tidak perlu mengulangi proses pengujian yang sama.
Langkah pemerintah ini mendukung upaya pengurangan beban regulasi, tanpa mengorbankan standar keamanan yang menjadi prioritas utama bagi konsumen.
Walau perjanjian ini diharapkan mempercepat proses, keselamatan produk tetap menjadi fokus utama dibandingkan dengan aspek efisiensi semata.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua pada Psikologi Anak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: