Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia setelah diduga dipukul oleh anggota Brimob Polda Maluku pada Kamis (19/2) pagi.
Baca juga: Denza Luncurkan MPV Mewah D9 dengan Harga Lebih Kompetitif
Kasus ini telah memicu penyelidikan internal kepolisian dan penetapan tersangka terhadap Bripda MS yang terlibat dalam insiden tersebut.
Kronologi Kejadian
Insiden tersebut berawal ketika AT dan kakaknya, NK (15), mengendarai sepeda motor pada pukul 06.15 WIT. Ayah korban, Riziq Tawakal, mengungkapkan bahwa dia sudah melarang anaknya keluar rumah, tanpa mengetahui bahwa AT pergi bersama kakaknya.
Mereka melintasi Jalan RSUD Maren dan kembali melalui jalur kiri. Menurut Riziq, AT dan NK sebenarnya berkendara berdua dan bukan bagian dari rombongan yang sedang konvoi motor.
Saat tiba di Jalan Masjid Kampus Uningrat, Bripda MS yang sedang bertugas berusaha menghentikan rombongan anak-anak tersebut. Namun, Riziq bersikeras bahwa anaknya tidak terkait dengan rombongan itu.
Sayangnya, Bripda MS memukul AT yang berada di belakang, mengakibatkan kecelakaan di mana AT terjatuh dan motornya menabrak motor NK.
Baca juga: Menciptakan Kamar Tidur Nyaman untuk Tidur Berkualitas dengan Fengshui
Proses Penanganan Pasca Insiden
Setelah insiden, Riziq mengklaim bahwa AT diangkat ke mobil patroli oleh anggota Brimob dengan cara yang dianggapnya tidak manusiawi. "Anak saya itu diangkat seperti binatang," ungkapnya, menyoroti tindakan evakuasi dalam situasi genting itu.
AT kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun sayangnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.30 WIT. Riziq juga menemukan serpihan helm serta perangkat komunikasi yang jatuh di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian menyatakan akan menerapkan proses hukum terhadap Bripda MS. "Proses hukum yang dipisahkan akan dilakukan di Polres Tual untuk berkas pidana," kata Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto.
Tindakan Hukum dan Pernyataan Polda Maluku
Setelah gelar perkara pada 20 Februari, Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diterbangkan ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut di Bidpropam Polda Maluku. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Kapolda Maluku menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menjanjikan penanganan kasus secara serius. "Kami turut berduka cita dan memastikan proses hukum berjalan tegas," ungkapnya.
Selain itu, ancaman sanksi terhadap Bripda MS yang berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) segera dilaksanakan, dengan sidang kode etik dijadwalkan oleh Polda Maluku.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: