Seorang penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bernama DS baru-baru ini menjadi sorotan setelah ucapannya yang viral di media sosial.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanannya
Melalui akun Instagramnya, DS menyampaikan permintaan maafnya, menekankan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk merendahkan kedudukan sebagai Warga Negara Indonesia.
Pernyataan Maaf DS dan Penjelasannya
Pada tanggal 20 Februari 2026, melalui unggahan di Instagram, DS menyampaikan permintaan maaf atas kalimat yang dianggap tidak tepat. Dalam klarifikasinya, ia menyatakan, "Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia."
DS juga menjelaskan bahwa terlepas dari latar belakang emosinya, ia bertanggung jawab penuh atas dampak pernyataannya.
Di bulan Ramadan ini, DS mengungkapkan rasa syukurnya dan berharap bisa memberikan kontribusi lebih untuk Indonesia di masa depan.
Pernyataan ini muncul setelah pernyataan awal DS yang memicu berbagai reaksi negatif dari publik.
Tanggapan LPDP atas Kontroversi
LPDP merespons dengan penyesalan atas kontroversi yang menyertai pernyataan DS. Dalam keterangannya, mereka mengungkapkan, "Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa."
Baca juga: Kecerdasan Buatan Membuka Era Baru dalam Perawatan Keguguran
LPDP menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban untuk berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Hal ini adalah bagian dari komitmen LPDP untuk memastikan kontribusi nyata dari setiap awardee untuk bangsa.
Pihak LPDP juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik dengan para penerima beasiswa untuk mengingatkan mereka tentang tanggung jawab nasional yang mereka emban.
Status dan Kewajiban DS di LPDP
Dalam keterangan resmi, LPDP memastikan bahwa DS telah menyelesaikan studinya pada 31 Agustus 2017 dan tidak lagi memiliki perikatan hukum yang mengikat dengan lembaga tersebut. "Saudari DS telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan," jelas mereka.
Meskipun tidak terikat lagi secara hukum, LPDP berkomitmen untuk terus melakukan komunikasi dengan DS, mengingatkan bahwa penerima beasiswa tetap memiliki kewajiban kebangsaan.
Poin ini menjadi penting untuk menjaga reputasi LPDP dan memastikan bahwa tiap penerima beasiswa dipersiapkan untuk berkontribusi secara positif pada negara.
Hal ini menjadi refleksi yang mendalam untuk keseluruhan penerima beasiswa yang harus memegang nilai-nilai yang diusung oleh LPDP.
Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Soal Royalti Lagu di DPR RI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: