Sebuah tragedi menyentuh terjadi di kawasan RSUD Maren, Kota Tual, pada 19 Februari 2026, di mana seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia.
Baca juga: Kota-kota Favorit untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Kematian tersebut diduga akibat serangan dari anggota Brimob yang memukulnya dengan helm di pinggir jalan.
Kronologi Peristiwa
Insiden berawal saat Arianto bersama kakaknya, Nasri Karim, melintas di jalan menurun setelah berputar balik dari dekat rumah sakit.
Nasri menjelaskan, 'Kami jalan sendiri. Dari arah rumah sakit Maren kami putar balik..., adik sudah bilang ada polisi di depan.'
Saat mendekati titik turunan, Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob, tiba-tiba melompat dari belakang pohon dan memukul Arianto.
Nasri menyatakan, 'Waktu kami sudah dekat, dia langsung loncat dari balik pohon. Langsung ayunkan helm yang dipakai, kena tepat di wajah adik saya.'
Reaksi Keluarga dan Masyarakat
Setelah insiden, Arianto dilarikan ke rumah sakit tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan, memicu kemarahan di kalangan keluarga dan masyarakat.
Baca juga: Aksi Pria Berjaket Ojol Viral di Atas Kereta KRL di Stasiun Cikini
Moksen Ali, anggota keluarga, menegaskan, 'Kalau memang salah, kenapa tidak diberikan pembinaan saja? Kenapa harus dipukul seperti binatang?'
Keluarga dan warga berharap kasus ini diusut secara serius dan adil, serta bertekad mengawal proses hukum hingga tuntas.
Menanggapi protes, pihak kepolisian berjanji akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.
Langkah Penegakan Hukum
Polda Maluku telah mengonfirmasi penahanan Bripda Masias Siahaya yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Kombes Rositah Umasugi dari Polda Maluku mengatakan, 'Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.'
Dia menambahkan bahwa Bripda MS juga akan menghadapi sidang Kode Etik Profesi Polri, dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi tegas.
Kapolda Maluku juga memerintahkan pengawasan berlapis untuk memastikan proses penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Fenomena Film KPop Demon Hunters di Netflix
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: