Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 18:59 WIB

Diskon Tiket Lebaran 2026: Kebijakan Baru Dari Pemerintah Untuk Maskapai

Author

Diskon Tiket Lebaran 2026: Kebijakan Baru Dari Pemerintah Untuk Maskapai

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan kewajiban seluruh maskapai untuk menaati kebijakan diskon tiket pesawat pada Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku untuk pemesanan dari tanggal 10 Februari hingga 14-29 Maret 2026.

Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Sebagai bentuk stimulus, pemerintah berharap kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat saat perjalanan Lebaran. Dudy berujar, jika ada maskapai yang tidak mengikuti aturan, akan ada sanksi yang ditegakkan.

Kebijakan Diskon dan Penegasan dari Menhub

Dudy Purwagandhi menjelaskan pentingnya kepatuhan maskapai dalam menerapkan diskon karena ini merupakan stimulus yang diberikan pemerintah. "Jadi, ini merupakan stimulus yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Jadi, airline harus mengikuti apa yang menjadi arahan dari pemerintah, kalau enggak ya kita sanksi," ungkapnya.

Ia juga menginformasikan bahwa masyarakat sudah dapat memesan tiket dengan tarif diskon sejak 10 Februari. Dana untuk diskon ini, katanya, berasal dari pemerintah, sehingga maskapai tidak perlu khawatir merugi.

Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Soal Royalti Lagu di DPR RI

Implikasi Penerapan Diskon dan Ketersediaan Tiket

Pemerintah bekerja sama dengan maskapai dan Online Travel Agents (OTA) untuk memastikan implementasi diskon berjalan lancar. Namun, Dudy menekankan bahwa harga tiket tetap dipengaruhi oleh ketersediaan kursi.

Jika kursi kelas ekonomi dengan tarif diskon habis, penumpang mungkin harus membeli tiket dengan harga lebih tinggi untuk kelas bisnis, tergantung pada ketersediaan saat itu.

Pendanaan dan Target Penumpang

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 911,16 miliar untuk melaksanakan stimulus ini, mencakup transportasi udara, kereta api, dan laut. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, "Pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi total anggarannya adalah Rp 911,16 miliar berasal dari APBN maupun non-APBN."

Untuk transportasi udara, diskon yang ditawarkan berkisar antara 17% hingga 18% pada penerbangan kelas ekonomi domestik. Target pemerintah adalah menjangkau 3,3 juta penumpang selama periode Lebaran ini.

Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin: Menjaga Kesehatan dan Kualitas Hidup

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU