Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Muhammad Syafii memberikan dukungan penuh terhadap larangan sweeping rumah makan selama bulan Ramadhan. Ini merupakan langkah penting dalam menghormati pemeluk agama lain yang tidak menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Syafii menekankan perlunya toleransi di tengah keberagaman masyarakat Indonesia, dengan harapan suasana harmonis dapat terjaga dalam bulan yang penuh berkah ini.
Penghargaan Terhadap Kebebasan Beragama
Wamenag Muhammad Syafii mengekspresikan keprihatinannya tentang praktik sweeping rumah makan selama bulan Ramadhan. Dalam pernyataannya pasca sidang isbat Ramadhan 2026 di Hotel Borobudur, ia menyatakan, "Enggak ada. Enggak ada sweeping-sweeping lah. Itulah bentuk penghormatan kita."
Menurutnya, penting untuk memahami bahwa tidak semua orang menjalankan puasa, dan fasilitas umum seperti rumah makan perlu tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan mereka yang tidak berpuasa.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Tetap Bugar Di Rumah
Toleransi dan Keharmonisan di Masyarakat
Syafii mengingatkan bahwa toleransi antar umat beragama adalah kunci untuk menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat. Ia juga menegaskan, "Tapi bagi yang tidak berpuasa, ya memang kita enggak puasa. Tapi hormati dong orang yang puasa," menunjukkan harapan agar semua pihak saling menghormati.
Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kerukunan sosial selama bulan suci Ramadhan, yang sering kali diwarnai oleh perbedaan keyakinan antar individu di dalam masyarakat.
Larangan Sweeping oleh Gubernur Jakarta
Gubernur Jakarta Pramono Anung sebelumnya juga mengeluarkan larangan serupa bagi organisasi kemasyarakatan untuk melakukan sweeping terhadap rumah makan. Ia menjelaskan, "Tentunya saya sebagai Gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping."
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana ibadah yang aman, sehingga warga Jakarta dapat menyambut Ramadhan dengan penuh kedamaian.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Setelah Penjarahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: