Rabu, 11 FEBRUARI 2026 • 17:05 WIB

Panduan Praktis Memeriksa Status PBI JK BPJS Kesehatan Secara Online

Author

Panduan Praktis Memeriksa Status PBI JK BPJS Kesehatan Secara Online

BPJS Kesehatan kini mempermudah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk memeriksa status kepesertaan mereka secara online dengan menggunakan NIK yang tertera di KTP.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan Izin Penjualan iPhone 17

Proses ini menjadi semakin penting bagi mereka yang dinonaktifkan agar bisa kembali mendapatkan akses pelayanan kesehatan.

Reaktivasi Kepesertaan PBI JK

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan akan aktif kembali secara otomatis dalam waktu tiga bulan.

Ia menjelaskan, ''Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan,'' ia menjelaskan saat konferensi pers di RSUP dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah.

Masa reaktivasi ini dilakukan untuk memastikan pemutakhiran dan verifikasi data peserta dapat terlaksana dengan baik.

''Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda,'' tambahnya.

Pentingnya Kriteria Tepat Sasaran

Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya memastikan bahwa program PBI diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.

Baca juga: Pentingnya Rutin Mengonsumsi Obat Cacing untuk Kesehatan

Ia mengatakan, ''Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya,'' memberikan penjelasan mengenai kriteria yang tepat untuk penerima bantuan.

Sebagai contoh, orang yang memiliki rumah dengan listrik Rp2.200 atau kartu kredit dengan limit Rp25.000.000 tidak memenuhi syarat untuk menerima PBI.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan dalam program bantuan.

Cara Memeriksa Status BPJS PBI JK

Peserta dapat dengan mudah memeriksa status kepesertaan mereka melalui beberapa cara, terutama melalui aplikasi Mobile JKN.

Dengan mengunduh aplikasi ini dari Google Play Store atau App Store, peserta dapat login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN dan dengan cepat mengetahui status mereka.

Sebagai alternatif, peserta juga bisa menggunakan website resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi chatbot BPJS Kesehatan di nomor WhatsApp 08118165165 untuk informasi lebih lanjut.

Jika status masih nonaktif, peserta diharuskan datang secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinsos dengan membawa KTP dan KK untuk proses klarifikasi dan reaktivasi.

Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin: Menjaga Kesehatan dan Kualitas Hidup

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU