Pemerintah Indonesia tengah mengembangkan kebijakan pelabelan pada makanan dan minuman tinggi kadar gula. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai potensi risiko kesehatan terkait konsumsi gula berlebih.
Baca juga: Uya Kuya Hadapi Penjarahan Rumah Setelah Viral Video Joget Anggota DPR RI
Pelabelan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan, yang disahkan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Rapat Koordinasi Kebijakan Pelabelan
Dalam rapat koordinasi tersebut, isu terkait peningkatan konsumsi gula yang berpotensi menyebabkan penyakit, termasuk diabetes, menjadi topik utama. Menteri Zulkifli Hasan menyampaikan, 'menurut laporan berbagai pihak, ternyata kita itu banyak yang muda-muda sudah kena penyakit gula'.
Statistik menunjukkan bahwa penyakit tidak menular kini tidak hanya menyerang lansia, tetapi juga generasi muda. Pelabelan diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada konsumen tentang kandungan gula dalam produk yang mereka beli.
Baca juga: Menu Sarapan Sehat untuk Petinju: Meningkatkan Performa Latihan
Pembentukan Satuan Tugas Keamanan Pangan
Pemerintah juga memutuskan untuk membentuk satuan tugas (satgas) keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah. Satgas ini dimaksudkan untuk memberikan respons cepat terhadap berbagai isu yang berkaitan dengan keamanan pangan.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa satgas ini akan mengawasi residu berbahaya serta gangguan keamanan pangan. Ia menegaskan, 'Olahan itu nanti yang boleh beredar di tempat kita itu seperti apa, termasuk halal tidak halal itu yang juga nanti akan dibicarakan'.
Harmonisasi Aturan oleh BPOM
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan lembaganya sedang melakukan harmonisasi terhadap aturan pelabelan nutrisi. Ini mencakup peraturan tentang kandungan gula, garam, dan lemak sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2026.
Taruna menambahkan, 'BPOM sekarang dalam progres melakukan harmonisasi aturan yang akan kita buat peraturan BPOM tentang pelabelan atau nutri grade'. Rencana ini mengacu pada standar internasional yang direkomendasikan oleh WHO dan FAO.
Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Soal Royalti Lagu di DPR RI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: